Kejaksaan Tahan Mantan Pejabat DPU Tersangkut Korupsi

id Korupsi

Kejaksaan Tahan Mantan Pejabat DPU Tersangkut Korupsi

Ilustrasi - Korupsi. (ANTARA/Andika Wahyu)

Payakumbuh, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) menahan mantan salah satu kepala bidang pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) setempat, ZA yang tersangkut kasus dugaan korupsi dalam pembangunan infrastruktur di daerah itu.

Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh Andhika P Sandy di Payakumbuh, Rabu, mengatakan ZA tersangka dalam kasus pembangunan trotoar dan drainase di Jalan Tan Malaka Payakumbuh tahun anggaran 2014.

Penahanan ZA dilakukan oleh pihak Kejari Payakumbuh setelah melakukan pemeriksaan selama empat jam, serta sekaligus pemeriksaan kesehatannya sebelum yang bersangkutan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Payakumbuh.

Tersangka ZA dibawa menggunakan mobil tahanan BA 8080 MJ sekitar pukul 14.00 WIB dan dititip ke lapas untuk memperlancar dan memudahkan penyidikan.

"Benar, tersangka sudah kami tahan dan dibawa ke Lapas Kelas IIB Payakumbuh untuk dititipkan," ujar dia.

Ia mengatakan penahanan tersebut dilakukan setelah memasuki tahap dua sehingga Penuntut Umum Kejari Payakumbuh melakukan penahanan. Hal itu agar mempercepat proses persidangan.

"Salah satu alasannya yaitu pasal 24 KUHAP tentang penahanan dengan adanya alasan objektif dan subjektif. Sehingga Penuntut Umum melakukan penahanan," jelas dia.

Ia menyebutkan setelah berkas perkara tersebut lengkap maka pihak kejaksaan akan segera melimpahkan kasus itu ke pihak pengadilan.

Sebelumnya pihak kejaksaan menetapkan ZA sebagai tersangka pada 20 Oktober 2016, hal itu setelah pihak penyidik menemukan alat bukti. Saat pengerjaan proyek itu tersangka bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan fisik yang nilianya Rp946,56 juta.

Dalam audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar terhadap pembangunan fisik itu, maka ditemukan kerugian negara cukup signifikan dari nilai proyek tersebut.

Dalam pembangunan trotoar dan drainase, tersangka bertanggungjawab terhadap pelaksanaan fisik, konsultan, pengawasan, serta mekanisme pembayaran kepada pihak rekanan.

Selain tersangka, kejaksaan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Direktur CV Dinamo Romi J, yang bertindak sebagai rekanan pelaksana proyek pembangunan fisik tersebut.

Salah seorang tokoh masyarakat Payakumbuh, Jamilus mendukung langkah aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di kota itu.

Ia meminta agar tindak pidana tersebut diberantas hingga tuntas dan sampai ke akarnya sehingga tidak hanya satu orang yang menjadi korban. Menurut perbuatan tersebut biasanya dikerjakan oleh banyak pelaku atau lebih dari satu.

Selain itu ia juga berharap penanganan kasus korupsi tersebut jangan sampai tebang pilih sehingga mengurangi rasa kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

"Usut kasus itu hingga tuntas dan sampai ke akarnya. Selain itu jangan tebang pilih menangani kasus korupsi ini," kata dia. (*)