Kasus Korupsi IAIN Segera Dinaikkan ke Penuntutan

id Kejaksaan

Kasus Korupsi IAIN Segera Dinaikkan ke Penuntutan

Ilustrasi - Logo Kejaksaan. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) segera menaikkan status pemrosesan kasus korupsi pembebasan lahan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Padang, jilid dua, dari penyidikan ke tingkat penuntutan.

"Setelah melakukan sejumlah proses untuk mengumpulkan alat bukti, kemudian ditetapkan tersangka. Secepatnya pemrosesan akan dinaikkan ke tingkat penuntutan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Dwi Samudji, di Padang, Rabu.

Dengan dinaikkannya ke tingkat penuntutan, katanya, diharapkan kasus itu bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang untuk disidang.

Ia menerangkan dalam penyidikan saat ini jumlah tersangka yang ditetapkan masih berjumlah lima orang. Berdasarkan penetapan yang dilakukan pada 24 Januari 2016.

Meskipun enggan membeberkan identitas para tersangka itu, ia menyebutkan empat di antaranya adalah masyarakat dan satu lainnya pegawai yang terlibat dalam pembebasan lahan.

Dwi juga menegaskan pihaknya saat ini terus mengembangkan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang sudah ada, untuk kemungkinan adanya tersangka baru.

Pasalnya berdasarkan proses penyidikan yang dilakukan, penyidik menemukan modus yang dilakukan masyarakat pemilik tanah.

"Ada masyarakat yang hanya memiliki lima hektare tanah, namun mengklaim dan menerima ganti rugi sebesar 10 hektare. Kami akan menjerat semua yang bersalah dalam kasus ini," katanya.

Sebelumnya, dalam kasus itu sudah ada dua nama yang dijerat dan telah menyandang status terpidana. Yaitu mantan wakil rektor IAIN Salmadanis, dan Notaris Eli Satria Pilo.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang yang diketuai Yose Ana Rosalinda, menghukum keduanya masing-masing empat tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan. Vonis dibacakan pada sidang yang digelar Kamis (8/12).

Dalam putusan disebutkan berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar. Kerugian timbul karena hilangnya hak penguasaan negara terhadap tanah seluas 65.231 meter.

Kasus itu berawal saat dilakukan pembebasan lahan seluas 60 hektare untuk pembangunan Kampus III IAIN IB Padang, di Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Proyek itu memiliki jumlah anggaran sebesar Rp38 miliar, bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). (*)