Wagub: APBD dengan Perbup Berpotensi Rugikan Daerah

id Nasrul Abit

Wagub: APBD dengan Perbup Berpotensi Rugikan Daerah

Wagub Sumbar Nasrul Abit. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Barat, Nasrul Abit berharap APBD Solok Selatan 2017 disahkan bersama antara eksekutif dan legislatif dengan Peraturan Daerah (Perda), karena nota keuangan itu menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) berpotensi merugikan daerah.

"Informasinya pengesahan APBD Solok Selatan bisa dilakukan bersama dengan DPRD. Kita memang berharap demikian, jangan sampai dengan Perbup meski dibolehkan Undang-Undang," katanya di Padang, Selasa.

Ia menyebutkan jika APBD dilakukan dengan Perbup, maka provinsi posisinya adalah melakukan pengesahan. Sementara kalau dengan perda, posisi Pemprov Sumbar hanya melakukan verifikasi saja.

"Artinya jika dengan Perbup, kemungkinan akan banyak kegiatan dan program yang terpotong, tidak bisa digunakan sehingga berpotensi merugikan daerah dan masyarakat Solok Selatan sendiri," katanya.

Ia menampik anggapan bahwa APBD yang disahkan dengan Perbup akan leluasa dilaksanakan.

"Salah itu. Dengan Perbup malah makin susah. Karena itu kita berharap APBD yang pengesahannya paling lama di Indonesia ini bisa melalui Perda," katanya.

Sebelumnya Bupati Solok Selatan, Muzni Zakari menyatakan pihaknya akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) jika Rancangan APBD 2017 tidak disetujui oleh DPRD setempat.

"Kami bisa mengambil kebijakan untuk mengeluarkan Perbup dan ini diatur oleh Undang-undang," ujarnya.

Ia menyebutkan pembangunan tidak boleh terhenti hanya karena DPRD tidak menyetujui Rancangan APBD 2017.

Ia menyebutkan penerbitan Perbup tentang APBD 2017 tidak mempengaruhi arah pembangunan daerah itu pada tahun ini.

Justru, terangnya Solok Selatan akan diuntungkan karena jumlah APBD 2016 lebih besar dibanding Rancangan APBD 2017.

Rancangan APBD Solok Selatan 2017 sebesar Rp808,032 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp55,117 miliar atau 6,39 persen dari APBD 2016 yang berjumlah Rp863,149 miliar. (*)