Padang akan Umumkan Pembuang Sampah di Media Massa

id sampah

Padang akan Umumkan Pembuang Sampah di Media Massa

Ilustrasi - Pemkot Padang akan mengumumkan pembuang sampah sembarangan di media massa. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat akan mengumumkan di media massa nama pelaku pembuang sampah sembarang sebagai sanksi sosial dan memberikan efek jera bagi yang lain mulai 1 Maret 2017.

"Siapa saja warga Padang yang terbukti membuang sampah sembarangan akan diumumkan di surat kabar, agar masyarakat umum tahu siapa orangnya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Al Amin di Padang, Selasa.

Ia menyampaikan hal itu pada aksi pungut sampah serentak di ikuti sekitar 1.000 warga Padang dari berbagai komunitas dalam rangka memperingati hari Peduli Sampah Nasional 2017.

Ia berharap diumumkannya pelaku pembuang sampah sembarangan kepada publik dapat memberikan efek jera kepada yang lain sehingga muncul rasa malu membuang sampah tidak pada tempatnya.

Al Amin menyampaikan saat ini kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan masih rendah, karena ini salah satu upaya yang dilakukan adalah membangun kesadaran bahwa Padang bersih berkat partisipasi warganya.

"Selama ini yang terjadi seolah-olah kebersihan itu punya pemerintah atau wali kota saja, padahal itu adalah kebutuhan semua pihak yang dapat diwujudkan berkat partisipasi masyarakat," ujarnya.

Ia mengatakan bila diperlukan setiap dua minggu sekali nama pelaku pembuang sampah tersebut diumumkan yang nama-namanya diperoleh dari tim terdiri atas Satpol PP dan bagian hukum Pemkot Padang.

Terpisah Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Surya Jufri meminta Pemkot Padang mengoptimalkan keberadaan 500 petugas kebersihan dalam penanganan permasalahan sampah di daerah itu.

"Hendaknya para petugas kebersihan dapat menjadi pelopor dalam mewujudkan Padang sebagai kota yang benar-benar bersih," kata dia.

Ia mengatakan penyebaran petugas kebersihan tersebut di masing-masing kelurahan hendaknya disesuaikan dengan pendistribusian mobil pengangkut sampah. (*)