BNK: Sasaran Peredaran Narkoba di Pariaman Merupakan Nelayan

id sabu-sabu, narkoba, pariaman

BNK: Sasaran Peredaran Narkoba di Pariaman Merupakan Nelayan

Ilustrasi - (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/kye/16.)

Pariaman, (Antara Sumbar) - Ketua Badan Narkotika Kota (BNK) Pariaman Genius Umar mengatakan, daerah itu berada pada peringkat empat penyalahgunaan narkotika di Sumatera Barat.

"Urutan ini berada di bawah Kota Padang, Bukittinggi dan Payakumbuh," katanya di Pariaman, Senin.

Khusus penyebaran narkoba di Kota Pariaman, ujarnya sasaran utamanya ialah nelayan setempat.

Ia menilai nelayan sebagai sasaran utama tersebut merupakan salah satu bentuk nyata ancaman pada masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

"Penghasilan nelayan itu tidak menentu, lalu dijadikan sasaran penyebaran narkoba yang menghabiskan banyak uang. Tentu berdampak buruk pada perekonomian mereka," kata Wakil Wali Kota Pariaman tersebut.

Apalagi, imbunya para nelayan sangat menggantungkan hidup dari hasil tangkapan ikan yang tidak dapat dipastikan pasokan per harinya.

Oleh sebab itu, ia meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat ikut serta membantu pengawasan pada para nelayan agar tidak menggunakan narkoba.

Kapolres setempat AKBP Riko Junaldy, mengatakan akan menyiapkan sebanyak 20 personel polisi dai untuk memberikan pencerahan terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di kota itu.

"Polisi dai adalah personel polisi yang dilatih dan dibekali pengetahuan ilmu agama dan diberi tugas terjun ke masyarakat memberikan pemahaman terkait kamtibmas termasuk pemberantasan narkoba," katanya.

Ia menerangkan polisi yang dibekali ilmu pengetahuan agama ini, akan didampingi seorang ustadz bersama menjalankan tugas menjaga kamtibmas.

Untuk menyukseskan program ini Polres Pariaman akan bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat dalam memberikan pembekalan.

Ia mengatakan ide ini setelah mengamati kebiasaan masyarakat yang suka berkumpul di warung atau kedai saat malam hari, padahal ini cukup berpotensi terjadinya perbuatan melawan hukum.

Pada dasarnya berkumpul di kedai atau warung hanya untuk menjalin silaturahim, namun dikhawatirkan berpotensi buruk seperti perjudian, dan narkoba.

Sepanjang 2017, ujar dia, pihak kepolisian setempat telah berhasil mengungkap sebanyak lima kasus narkoba dengan enam tersangka. (*)