Xaveriandy Sutanto Dihadirkan Sidang Kasus Suap Jaksa

id Xaveriandy Sutanto

Padang, (Antara Sumbar) - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pengusaha Xaveriandy Sutanto sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) nama Farizal.

"Hubungan saya dengan jaksa Farizal berawal ketika saya menjadi tersangka kasus gula tanpa label SNI seberat 30 ton di Padang. Farizal adalah jaksa yang menangani berkasnya," kata Xaveriandy Sutanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Jumat.

Ia menyebutkan pendekatan itu dilakukan dengan harapan jaksa bersangkutan bisa mempertimbangkan perkara gulanya dengan memperhatikan bukti yang ia miliki.

"Ada beberapa bukti yang saya miliki waktu penyidikan di polisi, namun tidak dimasukkan ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Karena itu saya berharap jaksa bisa mempertimbangkan bukti tersebut," katanya.

Setelah pendekatan tersebut, ujarnya barulah terjadi rentetan penyerahan uang sebesar R440 juta itu dilakukan kepada Farizal.

Di hadapan majelis hakim Xaveriandy membeberkan proses penyerahan uang yang pernah diberikannya kepada jaksa Farizal. Dengan mengkonfrontir sesuai yang terdapat dalam dakwaan JPU.

Dimana Secara garis besar suap tersebut dibagi dalam kepentingan. Pertama agar tidak dilakukan penahanan, kemudian pengurusan perkara di pengadilan Padang, terakhir pembuatan nota (eksepsi) dan peringanan tuntutan.

Dari keterangan Xaveriandy diketahui penyerahan uang dilakukan beberapa tempat. Yaitu kediaman jaksa Farizal di Lubuk Minturun, Koto Tangah, mini market Tanaka Mart Jl Kampung Kelawi Nomor 88 Padang, dan melalui seorang pimpinan Kas BNI Cabang Veteran bernama Loli Vianda.

Loli juga dihadirkan ke sidang sebagai saksi, membenarkan dirinya pernah menyerahkan uang yang dititipi oleh Xaveriandy Sutanto sebanyak dua kali.

Uang tersebut berdasarkan pesan Xaveriandy Sutanto, diserahkan kepada seseorang yang bernama Amir yang akan menjemput langsung kepadanya.

"Saya tidak tau orang yang datang menjemput itu Farizal atau bukan, karena nama yang diberikan kepada saya adalah Amir. Saya juga tidak ingat wajahnya, karena dia datang mengenakkan topi dan menundukkan wajah," katanya.

Selain Xaveriandy Sutanto, dan Loli Vianda, JPU juga menghadirkan tiga saksi lainnya. Yaitu Memi (isteri Xaveriandy), Enny (pegawai Xaveriandy), dan Yansurman (Sopir perusahaan Xaveriandy).

Sementara terdakwa Farizal yang sidang didampingi penasehat hukumnya, tidak membantah keterangan Xaveriandy Sutanto dan Lola Vianda.

"Keterangan dua saksi benar, keterangan saksi lainnya saya tidak tahu," kata Farizal kepada majelis hakim.

Usai pemeriksaan saksi itu majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang yang diketuai Yose Ana Rosalinda, menunda sidang hingga Jumat (24/2).

Sementara JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan pada sidang selanjutnya akan menghadirkan lima saksi lainnya.

Sebelumnya, perbuatan Farizal didakwa kesatu melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kedua melanggar pasal 11 Undang-undang yang sama. (*)