Polisi Pariaman Gagalkan Upaya Penyeludupan Narkoba ke Lapas

id sabu-sabu, narkoba, lapas

Polisi Pariaman Gagalkan Upaya Penyeludupan Narkoba ke Lapas

Ilustrasi - (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Pariaman, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman Sumatera Barat, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pariaman.

"Dari pengakuan kedua tersangka barang haram tersebut rencananya dikirim kepada tahanan narkoba yang ada di dalam Lapas," kata Kapolres setempat AKBP Riko Junaldy, di Pariaman Jumat.

Ia menyebutkan kedua pelaku LR (45), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan saudara laki-lakinya RA (29) ditangkap di Kelurahan Kereta Api, Kecamatan Pariaman Tengah pada Kamis sore (16/2) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari kedua tangan pelaku pihak kepolisian berhasil disita narkoba jenis sabu-sabu seberat 50,7 gram dan sejumlah barang bukti lainnya seperti satu unit timbangan digital dan tiga unit handphone genggam.

"Berdasarkan data yang ada, barang bukti ini merupakan yang paling besar sejak beberapa tahun terakhir dengan perkiraan nilai jual mencapai Rp80 juta," ujarnya.

Kepada pihak kepolisian pelaku mengaku barang haram tersebut diperoleh langsung dari Kota Pekanbaru dan Kota Payakumbuh.

Atas perbuatannya kedua pelaku diancam dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Sepanjang 2017, ujar dia, pihak kepolisian setempat telah berhasil mengungkap sebanyak lima kasus narkoba dengan enam tersangka.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat kota itu agar ikut serta membantu anggota kepolisian dalam menumpas dan memberantas peredaran narkoba.

Sementara itu LR (45), salah seorang tersangka, kepada wartawan mengaku hanya sebagai kurir dalam kasus tersebut.

"Saya hanya bertugas sebagai perantara, nantinya ada seseorang yang menjemput dan mengantarkan ke Lembaga Pemasyarakatan," katanya. (*)