Legislator Sumbar: Segera Sahkan APBD Solok Selatan

id Apbd Solok Selatan

Padang, (Antara Sumbar) - Ketua Komisi I DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Achiar meminta Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan DPRD setempat segera menetapkan APBD 2017 daerah itu karena akan berpengaruh pada kesejahteraan rakyat jika tidak diselesaikan.

Ia di Padang, Kamis, mengatakan jika keterlambatan terus berkelanjutan maka berpotensi adanya sanksi untuk kepala daerah dan anggota DPRD berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama enam bulan sesuai dengan kewenangan pusat.

"Pelaksanaan pemerintahan antara eksekutif dan legislatif harus dilaksanakan secara optimal sehingga dapat menciptakan kesejahteraan untuk masyarakat," ujarnya.

Dari 19 kabupaten dan kota di Sumbar, katanya hanya APBD 2017 Solok Selatan yang belum ditetapkan sehingga akan berdampak buruk kepada pembangunan daerah karena kabupaten itu masuk ke dalam daerah tertinggal.

Kemudian ia menjelaskan karena belum adanya penetapan APBD 2017 jangan sampai roda pemerintahan dan program untuk masyarakat terhenti, hal itu akan membuat daerah tersebut makin tertinggal dan memperkecil harapan untuk keluar dari zona tertinggal.

Dengan belum ditetapkannya APBD 2017 tentu daerah ini semakin tertinggal daerah lainnya karena anggaran untuk infrastruktur, pendidikan, dan sektor lainnya akan terganggu, katanya.

Oleh sebab itu untuk mempercepat pengesahan APBD 2017, Kabupaten solok Selatan bisa mengacu pada penyusunan APBD 2016.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mendampingi Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumbar dalam penyususan APBD 2017 yang belum juga disahkan hingga saat ini, jika disurati secara resmi.

"Saya sudah bilang pada Pemkab Solok Selatan. Kalau benar-benar serius, buat surat, biar kami dampingi, lalu permasalahannya bisa disampaikan di media," kata Kepala Satuan Petugas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kasatgas Korsupgah KPK) Adlinsyah Nasution.

Ia menyebutkan APBD Solok Selatan 2017 yang tidak juga ditetapkan memang patut dipertanyakan. (*)