Mahasiswa di Pasaman Barat Tuntut Penuntasan Kasus Mobil Dinas

id DEMONTRASI

Mahasiswa di Pasaman Barat Tuntut Penuntasan Kasus Mobil Dinas

Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar, Teguh Wibowo saat memberikan keterangan kepada mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi terkait penegakan kasus korupsi, Selasa (14/2). (ANTARA SUMBAR/Altas Maulana)

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Gabungan mahasiswa yang mengatasnamakan Jaringan Aksi Mahasiswa Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), melakukan demonstrasi ke kejaksaan setempat menuntut kelanjutan kasus dugaan korupsi mobil dinas bupati pada 2010 senilai Rp1,4 miliar.

"Kasus ini terkesan diam dan tidak ada kelanjutannya. Kami ingin aktor intelektual dibalik kasus itu diproses. Jangan pandang bulu dalam penegakan hukum," kata koordinator aksi, Domigus Putra.

Ia mengatakan meskipun mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pasaman Barat, Hendri Tanjung sudah terpidana pada 2015, namun kelanjutan kasus itu tidak jelas.

Padahal pihak kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka baru dari rekanan mobil atas nama Vitarman dan Arifin.

"Kedua tersangka itupun tidak ada kejelasannya. Kami mempertanyakan ini, apakah kasus ini lanjut atau diam begitu saja," katanya.

Selain itu, dalam beberapa persidangan terungkap bahwa proses pengadaan itu tidak sesuai dengan aturan. Bahkan diduga ada aktor intelektualnya yang tidak tersentuh.

Saat aksi itu mahasiswa melempari merk nama kejaksaan dengan telur sebagai bentuk kekecewaan terhadap penegakan hukum.

Setelah itu, mahasiswa membacakan tuntutan mereka di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Teguh Wibowo, pihak kepolisian dan Satpol PP yang mengamankan aksi tersebut.

Tuntutan mahasiswa tersebut adalah perihal yang terungkap beberapa kali persidangan. Pertama, proses perubahan anggaran dari pengadaan yang seharusnya untuk dua mobil dinas bupati dan wakil bupati itu tidak melalui mekanisme yang ada.

Perubahan jumlah pengadaan itu seharusnya melalui mekanisme perubahan anggaran di DPRD setempat. Namun kenyatannya cuma melalui telaah staf.

Setelah diumumkan tender lelang pertama dan kedua yang gagal maka kuasa anggaran dalam hal ini terdakwa Hendri Tanjung, membuat telaah staf ke pimpinan tertinggi bupati.

Anehnya saat itu pimpinan setuju dengan perubahan dari pengadaan dua mobil menjadi satu mobil. Seharusnya terdakwa tidak menerima begitu saja karena mekanismenya harus perubahan anggaran di DPRD.

"Keganjilan ini terungkap dipersidangan. Mengubah anggaran cukup saja dengan surat telaah staf bukan melalui sidang anggaran di DPPD. Anehnya lagi, pimpinan saat itu setuju," katanya.

Kedua, yang terungkap adalah setelah tender pertama dan kedua gagal maka terdakwa melakukan penunjukan langsung (PL) kepada perusahaan PT Baladewa Indonesia.

Padahal, dalam Kepres 8 tahun 2003 pasal 58 sudah jelas bahwa yang bisa ditunjuk mengerjakan kegiatan melalui PL adalah perusahaan yang ikut mendaftar pada tender pertama dan kedua.

"Sementara PT Baladewa ini tidak ikut mendaftar dan tiba-tiba langsung ditunjuk mengerjakan pengadaan itu," ujarnya.

Ketiga yang terungkap adalah, mobil merk Prado itu tidak dijual di pasaran karena merupakan jenis bild up.

Pihak penyedia Interkom dan Auto 2000 mengaku tidak pernah menjual dan mengeluarkan kuitansi jual beli karena mereka tidak berhak menjual mobil merk itu dan bolehnya hanya di agen tunggal pemegang merk.

Dari hasil peneriksaan yang terungkap dipersidangan pembelian mobil itu melalui banyak agen.

Pertama dari perusahaa Multi Sentra yang merupakan importir dari Jepang. Setelah itu dijual ke perusahaan Deka Jaya Motor di Jakarta. Selanjutnya baru ke perusahaan di Padang CV Cahaya Mobilindo dan CV Makna Motor.

Setelah di Padang, mobil itu dibeli oleh PT Baladewa melalui tersangka Arigi. seolah-olah jenis mobil itu TS Limited. Padahal pengakuan saksi dan bukti mobil itu berjenis standar

"Dari bukti persidangan itu jelas pembelian mobil dinas itu tidak melalui prosedur yang ada. Bahkan diduga ada aktor intelektualnya. Sementara dua orang tersangka itu masih belum diproses dan mobil dinas Merk Prado itu masih disegel dititipkan di belakang rumah dinas bupati," ujarnya.

Orasi aksi lainnya, Roby menambahkan, pihaknya memberikan waktu ke pihak kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus itu.

"Kami memberikan waktu 15 hari kepada kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus ini. Kami siap mengawalnya," katanya.

Selain kasus mobil dinas, Jaringan Aksi Mahasiswa (JAM) Pasaman Barat juga menuntut kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Lubuk Puta Kinali dan dugaan korupsi pada Lembaga Permsyarakatan Terbuka Padang Tujuh.

"Kedua kasus itu sudah ada tersangkanya sejak satu tahun lebih tetapi hingga saat ini tidak ada kabar kelanjutannya," kata dia.

Menanggapi tuntutan mahasiswa itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Teguh Wibowo menegaskan akan menuntaskan tunggakan kasus korupsi yang ada secepatnya tanpa pandang bulu.

"Prosesnya tetap jalan dan tidak diam. Kami mohon dukungan mahasiswa mengawal ini sehingga kasus yang sudah penyidikan segera tuntas," katanya.

Ia mengatakan penanganan kasus korupsi berbeda dengan kasus tindak pidana umum lainnya. Butuh, waktu, saksi dan alat bukti yang kuat.

Pihaknya saat ini sedang memperkuat alat bukti yang ada terkait kasus mobil dinas tersebut. Kasus mobil dinas dipastikan tetap berlanjut dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru.

"Harap sabar dan menunggu. Kami siap dikawal untuk menyelesaikan kasus itu. Mahasiswa nanti bisa melihat perkembangan penyidikan dalam 15 hari ini," ujarnya.

Ia menegaskan tetap komit dalam penegakan hukum di Pasaman Barat. Namun, untuk mengungkap kasus korupsi banyak melibatkan saksi dan alat bukti.

Ia belum memastikan apakah ada aktor intelektualnya pada kasus mobil dinas tersebut. Namun, penyidik akan mengumpulkan alat bukti yang kuat nantinya.

"Kita tunggu saja dan kami siap menuntaskan perkara yang ada," katanya.

Mendengar jawaban Kepala Kejaksaan Pasaman Barat, Teguh Wibowo tidak membuat mahasiswa puas dan meminta pihak kejaksaan membuat surat tertulis sebagai pegangan peserta aksi.

Namun setelah diberikan pengarahan dan pengertian oleh Kepala Satuan Intelkam Polres Pasaman Barat, AKP Muzhendra akhirnya mahasiswa menerima dan siap mempertanyakan kembali dalam 15 hari kedepan.

Sebelumnya, dugaan korupsi pengadaan mobil dinas bupati dan wakil bupati tahun 2010 senilai Rp1,4 miliar, sewaktu terdakwa, Hendri Tanjung menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Setda Pasaman Barat. (*)