Politisi Gerindra DPRD Padang Dilaporkan Ke Kepolisian

id DPRD padang

Padang, (Antara Sumbar) - Politisi Gerindra DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, Emnu Azamri dilaporkan anggota institusi yang sama, Iswanto Kwara ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) setempat terkait unggahan gambar yang dinilai mencemarkan nama baik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Laporan ini menindaklanjuti unggahan gambar dari yang bersangkutan di grup WhatsApp DPRD Padang," kata pelapor, Iswanto Kwara di Padang, Senin.

Ia mengatakan laporan yang dilaksanakan pada Senin pagi itu sudah merupakan instruksi dari pimpinan PDIP pusat dan provinsi.

Selain itu, ia mengaku pelaporan tersebut dilaksanakan atas perintah ketua Fraksi PDIP DPRD Padang sebab yang bersangkutan saat ini sedang melakukan perjalanan dinas.

Ia menjelaskan pelaporan Emnu Azamri dalam laporan polisi nomor LP/256/K/II/2017-SKPD Unit III tertanggal 13 Februari 2017 itu dilakukan karena yang bersangkutan menyebar foto acara ulang tahun PDIP 2017 yang ditambah dengan bendera palu arit berwarna merah di grup WhatsApp anggota DPRD Padang.

Padahal, katanya, gambar tersebut merupakan foto acara ulang tahun PDIP pada 2014 sehingga dinilai mencemarkan nama baik partai.

"Kami telah melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," katanya.

Sementara itu, Emnu Azamri yang dihubungi terpisah, mengaku tidak tahu sumber pertama yang memiliki gambar tersebut dan dirinya hanya memberitahukan serta mengirimkan lagi ke grup WhatsApp DPRD Kota Padang.

Terkait permasalahan dirinya dilaporkan ke kepolisian, ia mengaku belum mengetahui hal tersebut secara langsung dari pihak-pihak terkait.

"Saya belum mengetahui hal laporan tersebut," ujarnya. (*)