Wabup Pasaman: Usut Dugaan Pembalakan Hutan Lindung

id Atos Pratama

Wabup Pasaman: Usut Dugaan Pembalakan Hutan Lindung

Wabup Pasaman, Atos Pratama. (Antara)

Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Wakil Bupati Pasaman, Sumatera Barat, Atos Pratama meminta pihak kepolisian setempat mengusut dugaan praktek pembalakan liar di kawasan Hutan Lindung di Simamonen Hilia, Rao Utara, kabupaten itu.

"Masyarakat sekitar sering melihat kayu dikeluarkan dari kawasan hutan lindung itu, namun takut melakukan tindakan, karena itu aparat kepolisian yang harus turun ke lapangan," kata dia di Lubuk Sikaping, Senin.

Ia menilai jika tidak ada tindakan cepat dikhawatirkan dapat menyebabkan bencana banjir dan longsor. Karenanya pemerintah daerah sangat mendukung upaya pemberantasan pembalakan hutan secara liar di daerah itu.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lanjut dia, juga harus ikut melakukan tindakan, karena ada juga dugaan pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Pasaman yang dilakukan oleh PT Pasaman Jaya terkait hal itu.

"Satpol PP bisa bekerjasama dengan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) untuk proaktif dalam menangani dugaan praktek pembalakan liar di Jorong Simamonen Hilia, Nagari Koto Rajo, Kecamatan Rao Utara," katanya.

Aparat harus bertindak cepat agar sebelum berdampak buruk terhadap keselamatan warga yang ada di sekitar hutan itu.

"Apalagi akibat pengrusakan hutan yang mendatangkan banjir dan tanah longsor sudah pernah terjadi di sejumlah daerah di Pasaman. Ini pelajaran, maka kita secara bersama-sama harus memberantasnya," ujarnya.

Sementara itu Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman M. Mardinal juga meminta agar praktek pembalakan liar di kawasan hutan lindung ini segera diusut tuntas dan dihentikan.

Menurutnya kehadiran investor bidang kehutanan di Pasaman selama ini tidak jelas dan tidak menguntungkan masyarakat.

"Segera hentikan penebangan liar ini. Apalagi kita mendengar sudah 200 hektare hutan lindung yang telah dibabat dan ditemukan kayu ratusan kubik di kawasan tersebut," ujarnya.

Ia meminta peran aktif anggota DPRD Daerah Pemilihan lima untuk mengawasi dugaan praktek pembalakan liar ini, karena mereka yang lebih mengetahuinya.

Sebelumnya Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman AKP Syaiful Zubir mengatakan tim gabungan telah turun ke lokasi yang terletak di Jorong Simamonen Hilia, Nagari Koto Rajo, Kecamatan Rao Utara untuk menentukan jenis kayu dan menentukan lokasi tunggul kayu, Kamis (9/2).

"Menurut keterangan yang kami peroleh, dugaan pembalakan liar ini dilakukan oleh PT Pasaman Jaya dengan Direktur Utama Zulkifli," ujarnya.

Ia menjelaskan setelah dilakukan cek titik koordinat bahwa lokasi penebangan kayu ini sudah termasuk dalam kawasan hutan lindung.

"Luas hutan lindung yang telah dibabat sekitar 200 hektare. Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dari tokoh masyarakat setempat. Dalam waktu dekat kita akan tingkatkan statusnya kepada penyidikan," katanya. (*)