Perjuangan Tiada Akhir Pemberantasan Korupsi di Sumbar

id korupsi

Perjuangan Tiada Akhir Pemberantasan Korupsi di Sumbar

Ilustrasi. (Antara)

Jumat, 10 Februari 2017 untuk pertama kalinya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera Barat, menggelar sidang tentang pidana suap.

Jika sebelumnya dari ratusan perkara yang pernah disidang oleh pengadilan tingkat pertama itu terkait dengan pasal 2, dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tentang korupsi, maka kali ini digelar sidang untuk pembuktian pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tentang suap.

Tidak hanya itu, ini juga menjadi momen pertama bagi Pengadilan Tipikor Padang untuk menyidang perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, karena sebelumnya perkara-perkara korupsi yang ditangani berasal dari kejaksaan dan kepolisian daerah setempat.

Perkara yang akan disidangkan tersebut juga merupakan kasus yang sempat menarik perhatian di Sumbar yaitu dugaan suap yang menjerat nama oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Farizal.

Kasus ini disidang oleh Majelis hakim yang diketuai oleh Yose Ana Rosalinda, beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Oknum jaksa Farizal diduga menerima suap sebesar Rp365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dalam pengurusan perkara perkara pidana peredaran gula tanpa SNI seberat 30 ton di Padang.

Uang tersebut, diberikan Xaverinady agar Farizal tidak melakukan penahanan, membantu membuatkan nota keberatan (eksepsi), dan mengupayakan hukuman yang ringan pada persidangan.

"Terdakwa diduga menerima suap dari Xaveriandy Sutanto yang saat itu terjerat kasus pengedaran gula illegal di Padang, sebesar Rp440 juta," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU)KPK Irene Putrie, saat membacakan dakwaan.

Perbuatan Farizal itu dinilai tidak sesuai dengan tugasnya sebagaimana diatur pasal 10 ayat (2) dan pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dari dakwaan yang dibacakan jaksa tersebut akhirnya terungkap bahwa jumlah uang yang pernah diserahkan oleh Xaveriandy Sutanto kepada Farizal bukan Rp365 juta, namun Rp440 juta.

Perbuatan jaksa Farizal dijerat dengan dakwaan kesatu melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Ketua Majelis Hakim Yose Ana Rosalinda mengatakan tinggi perhatian publik terhadap kasus itu tidak menjadi persoalan.

"Tidak ada masalah yang jelas hakim tetap akan memproses seperti perkara yang lain seperti biasa," katanya.

Hakim yang saat ini berpangkat IV B itu juga memastikan independensinya dalam menyidangkan perkara. Hal itu mengingat kasus tersebut menjerat aparat penegak hukum.

Terlebih tiga hakim Pengadilan Padang juga pernah dimintai keterangan oleh KPK. Yaitu ketua pengadilan Amin Ismanto, Sri Hartati, dan Sutedjo.

Hakim yang mendapatkan sertifikasi perkara tipikor pada 2012 itu, memastikan akan menyidang dan memutus perkara sesuai yang fakta yang terungkap di persidangan.

Sebelumnya diketahui majelis hakim yang diketuai Yose Ana Rosalinda pernah memutus bebas perkara korupsi pada Rabu 2 November 2016.

Perkara tersebut adalah kasus korupsi pengerjaan proyek rehabilitasi bendungan, tanggul, cek dam, dinding penahan dan bronjong batang lunto Kota Sawahlunto, Sumbar, 2012.

Vonis itu adalah satu-satunya vonis bebas yang dijatuhkan terhadap terdakwa korupsi di Padang pada 2016.

"Putusan bebas atau tidak terhadap suatu perkara, itu tetap berdasarkan fakta dan bukti persidangan," tegasnya.

Sementara Koordinator pegiat anti korupsi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Integritas, Arif Paderi mewanti-wanti agar pengadilan independen dalam menangani perkara itu karena kembali kaitannya hakim di lembaga peradilan itu juga diperiksa oleh KPK.

Hal yang sama juga dikatakan oleh akademisi dari Universitas Ekasakti (Unes) Sahnan Sahuri Siregar.

Hakim menurutnya harus tetap berpijak pada tupoksi yang menerima, memberikan, dan memutus perkara secara profesional dan independen.

Jangan sampai hakim terpengaruh dengan persoalan-persoalan yang terjadi di luar perkara.

"Dengan tingginya perhatian masyarakat terhadap perkara ini, kinerja hakim dilihat," katanya.

Pemberantasan Korupsi

Sementara untuk upaya pemberantasan korupsi menurut Sahnan ada tiga upaya yang perlu dilakukan dalam bidang agar penegakannya lebih maksimal.

Pertama adalah bagaimana undang-undangnya, kemudian bagaiamana aparat pelaksana, dan terakhir budaya masyarakat.

"Ketiga sektor itu harus menjadi satu kesatuan yang mengikat. Jika salah satunya bermasalah, semuanya akan bermasalah," katanya.

Menurutnya yang perlu dilakukan selain penerapan hukuman maksimal, adalah menciptakan budaya hukum masyarakat.

Budaya masyarakat yang tidak hanya tahu tentang hukum. Melainkan juga ikut melaksanakan dan menghormati hukum itu sendiri.

"Sebagai contoh ketika tahu bahwa korupsi itu dilarang oleh undang-undang, jangan lagi melakukannya ketika ketika mempunyai kepentingan pribadi. Sebut saja menyogok memasukkan anak menjadi pegawai, atau perilaku korup lainnya," katanya.

Menurutnya peran agama juga tidak bisa dilepas dalam upaya pemberantasan korupsi tersebut. Agama yang sudah memberi pedoman dan batasan hidup manusia.

Peran dari para pemimpin juga dituntut dalam upaya pemberantasan korupsi. Mereka yang menjadi pucuk pimpinan pada suatu instansi ataupun kelompok.

Dimulai dari presiden, gubernur, bupati, dan lainnya. Karena mereka harus memberikan contoh teladan yang baik.

Pasalnya kasus korupsi saat ini telah banyak menjerat nama-nama kepala daerah, aparat penegak hukum, dan lainnya.

Beberapa di antaranya yang ditangani KPK adalah Gubernur Banten Ratu Atut, Pengacara Susi Tur Andayani, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, Hakim MK Akil Mochtar, dan lainnya.

Peran masyarakat secara bersama-sama juga diperlukan untuk melakukan pengawasan terhadap perbuatan korupsi yang terjadi. (*)