Pemkot Bukittinggi Bina 87 Koperasi Aktif

id Koperasi

Pemkot Bukittinggi Bina 87 Koperasi Aktif

Koperasi.

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) memberikan pembinaan bagi 87 unit koperasi aktif di daerah itu agar tetap dapat menjalankan aktivitasnya.

Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menegah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan setempat, Yetti Murni di Bukittinggi, Jumat, mengatakan terdapat 105 unit koperasi di daerah itu dan 87 di antaranya masih aktif beraktivitas.

"Tahun ini kami sudah siapkan program agar 87 koperasi yang aktif dapat terus berjalan dan membantu menyokong ekonomi para anggota," katanya.

Ia menerangkan sejumlah kegiatan yang disusun untuk pembinaan koperasi pada 2017 di antaranya penataan kelembagaan dan pengawasan koperasi, pengembangan usaha koperasi melalui pelatihan manajemen usaha koperasi seperti manajemen simpan pinjam dan manajemen waserda.

Selanjutnya pelatihan akuntansi koperasi berupa pelatihan bagi anggota agar dapat menyusun pembukuan secara teratur dan tahun ini dilakukan bagi 90 orang anggota koperasi.

"Kebanyakan penyebab koperasi tidak aktif karena pembukuan tidak teratur sehingga tidak dapat melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT)," ujarnya.

Di samping itu pihaknya juga memberikan fasilitasi dan monitoring evaluasi permodalan koperasi dan memberikan sosialisasi perkoperasian bagi kelompok masyarakat yang sudah membentuk prakoperasi dan membutuhkan penyuluhan koperasi.

Sementara 18 unit koperasi tidak aktif, merupakan koperasi yang tidak melaksanakan RAT dan aktivitas usaha sudah tidak berjalan.

"Kami tetap berupaya memberikan pembinaan agar dapat melaksanakan RAT rutin, namun bila tidak ada perubahan, koperasi akan dibubarkan sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar, Zirma Yusri menyebutkan sebanyak 1.167 koperasi di 19 kabupaten dan kota di Sumbar tidak aktif.

Ia menerangkan koperasi yang dikategorikan tidak aktif menurut Permen Koperasi dan UKM Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi adalah koperasi yang tidak melaksanakan RAT selama tiga tahun berturut-turut atau tidak melakukan usaha secara nyata dua tahun berturut-turut dinyatakan tidak aktif dan pemerintah dapat membubarkan.

"Intinya koperasi tidak perlu banyak, yang penting berkualitas serta adanya penambahan anggota setiap tahun. Dengan demikian diharapkan koperasi kita akan terus hidup dan bermanfaat," katanya. (*)