Ambon, (Antara Sumbar) - Dewan Pers memprogramkan verifikasi perusahaan pers yang jumlahnyau mencapai ribuan pada 34 provinsi di Indonesia tuntas tahun 2019.
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo di Ambon, Jumat, mengatakan verifikasi perusahaan aebagai tindaklanjut deklarasi Palembang 2010 yang disepakati sejumlah perusahaan pers dan pemimpin media.
"Verifikasi perusahaan pers yang bertujuan mengidentifikasi kelengkapan perusahaan sesuai perundang-undangan diharapkan tuntas tahun 2019," kata Yosep.
Verifikasi yang gencar dilakukan Dewan Pers sejak tahun 2012 hingga 6 Februari 2017 mencatatkan 77 perusahaan pers terverifikasi.
Dewan Pers mengimbau perusahaan pers dan organisaai kewartawanan ikut menyukseskan program verifikasi sebagai wujud pertanggungjawaban profesi.
Wakil Ketua Bidang Daerah PWI Pusat Atas Depari mengatakan verifikasi perusahaan pers penting untuk masa depan pers Indonesia menuju profesional dan bertanggungjawab.
"Verifikasi bukan kiamat tetapi tahapan menuju kemandirian pers yang makin kompetitif. Pers yang sehat dipastikan mampu menjawab kebutuhan masyarakat," kata Atal.
Oleh karena itu, diharapkan perusahaan pers, pemimpin media, organisasi perusahaan pers dan organisasi kewartawanan mendukung program verifikasi tersebut. (*)
Berita Terkait
Ganjar akan adakan konferensi pers bahas hasil rekapitulasi suara
Kamis, 21 Maret 2024 9:09 Wib
Kapolres Dharmasraya : seluruh jajaran siap berkomunikasi dengan insan pers
Sabtu, 9 Maret 2024 11:32 Wib
Hadiri HPN, DPRD Agam komit dukung kebebasan pers
Selasa, 20 Februari 2024 4:43 Wib
Menteri BUMN tinjau pameran foto Pers Demo-Krasi dan Pembangunan
Senin, 19 Februari 2024 11:42 Wib
Erick Thohir: Sejarah negara tidak terlepas dari peran penting pers
Senin, 19 Februari 2024 9:17 Wib
Menteri BUMN harap ANTARA tidak menjadi sejarah
Senin, 19 Februari 2024 9:15 Wib
Rayakan HPN, ANTARA gelar Pameran Foto "PERS, DEMOKRASI, & PEMBANGUNAN"
Jumat, 16 Februari 2024 19:13 Wib
Dewan Pers dan tiga capres-cawapres gelar "Deklarasi Kemerdekaan Pers"
Minggu, 11 Februari 2024 5:10 Wib