Polisi Lengkapi Berkas Kasus Pekerja Bawah Umur

id Pekerja Bawah Umur

Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat masih melengkapi berkas kasus mempekerjakan anak bawah umur yang menjerat tersangka Butet Mainun (50) sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Pasaman, Kompol Efdar Roza di Lubuk Sikaping, Rabu, mengatakan dalam waktu dekat berkas dan tersangka akan memasuki P21 tahap II atau pelimpahan dari penyidik Polres Pasaman ke Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping.

"Masih dalam pemberkasan. Namun kita sudah koordinasikan bersama pihak kejaksaan atas berkas kasus ini," ujarnya.

Sementara itu, Kasidatun Kejari Lubuk Sikaping, Therry juga membenarkan hal tersebut.

"Berkas belum P21. Masih di tangan penyidik Polres. Namun kami sudah koordinasikan dengan pihak penyidik," katanya.

Selanjutnya Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman, AKP Syaiful Zubir menyebutkan tersangka Butet telah ditetapkan tersangka sejak 20 Desember 2016.

"Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan dalam kasus ini," ujarnya.

Ia menjelaskan kasus ini mencuat ketika Polres Pasaman mendapat koordinasi dari Polda Sumbar dan Polsek Pancoran, Polres Metro Jakarta Selatan karena tidak pulangnya seorang anak yang dilaporkan oleh kakek korban, Abidin (54). Abidin melapor di Polsek Pancoran pada 25 Agustus 2016.

Setelah ditelusuri, ternyata cucu Abidin V (13) pergi dibawa oleh Butet dari Jakarta Selatan menuju Pasaman. Tidak saja korban V yang dibawa oleh Butet untuk dipekerjakan di kafe yang diduga sekaligus tempat esek-esek miliknya, dua remaja rekan V yakni R (16) dan Aj (18) juga dibawa.

Setelah itu, pihak Polres Pasaman pun langsung memintai keterangan yang didampingi oleh Direktur LSM Limbubu Nurhayati Kahar. Lembaga Pelayanan Korban Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (LPKTPA) Sumbar.

Ia menjelaskan sebelum membawa kabur ketiga remaja ini, pertemuan mereka dengan Butet dijembatani oleh anak Butet, Ika yang berdomisili di Jakarta.

Kemudian, mereka berempat bertolak dari Jakarta ke Padang dan langsung ke Pasaman pada 25 Agustus 2016.

Sesampainya di Kafe Rimbo Aro milik Butet, ketiga remaja diinapkan di kamar yang telah ada di area kafe.

Kemudian, ketiga korban ini diajak bekerja di kafe Rimbo Aro oleh Butet dengan iming-iming gaji Rp800 ribu per bulan. Serta mendapat tambahan tips dari para tamu yang dilayani para korban.

Sebelumnya, menurut korban AJ, mereka sudah empat malam melayani tamu di Kafe Rimbo Aro sejak kedatangan mereka di Pasaman pada 25 Agustus 2016 hingga diamankan polisi 30 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB.

"Memang banyak tamu setiap malamnya di kafe tersebut, hingga pukul 02.00 WIB dini hari. Kalau malam minggu sampai pukul 03.00 WIB dini hari," ujar korban AJ.

Atas perbuatan Butet ini, pihak penyidik menjerat tersangka dengan pidana pasal 183 ayat 1 UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo UUD 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UUD no 23 thun 2002 tentang perlindungan anak. (*)