DPRD-Pemkot Bukittinggi Sepakati Ranperda Retribusi IMB

id dprd bukittinggi

DPRD-Pemkot Bukittinggi Sepakati Ranperda Retribusi IMB

Gedung DPRD Bukittinggi. (Humas DPRD Bukittinggi)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - DPRD Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), bersama pemerintah daerah setempat menyepakati rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi perda dalam rapat paripurna yang digelar di gedung dewan setempat, Jumat.

Juru Bicara Panitia Khusus Ranperda Retribusi IMB DPRD Bukittinggi, Edison mengatakan retribusi IMB merupakan pungutan daerah atas jasa pelayanan administasi dan pelayanan teknik dalam pemberian IMB.

Ia menyebutkan objek pemberian izin mendirikan bangunan meliputi kegiatan peninjauan desain, pemanfaatan pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan rencana teknis bangunan dan tata ruang dan pengawasan pembangunan agar memenuhi syarat keselamatan.

"Selama ini peraturan yang diterapkan yaitu Perda Nomor 14 Tahun 1999 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sehingga perlu diubah," katanya.

Sementara dengan telah disepakatinya ranperda tersebut, fraksi-fraksi di DPRD Bukittinggi menekankan agar pemerintah daerah memberikan pelayanan yang lebih baik melalui proses pemeriksaan dokumen, penelitian dan pengesahan dilakukan dengan prosedur yang jelas dan tidak berbelit-belit.

Di samping itu, setiap pembangunan harus disertai pemberian izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), menyediakan lahan parkir bagi pembangunan fasilitas umum dan mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang saat ini ranperdanya tengah dibahas.

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Irwandi menerangkan adanya permintaan permohonan IMB, maka dapat meningkatkan pendapatan daerah yang tujuan akhirnya untuk membiayai pembangunan daerah dan bagi masyarakat IMB menjadi suatu kepastian hukum dan hak.

"Retribusi IMB diperuntukkan tidak hanya dalam membangun gedung baru namun juga membongkar, merenovasi, menambah, mengubah atau perbaikan lain yang menyebabkan perubahan pada bentuk dan struktur bangunan," katanya.

Ia menerangkan dengan adanya IMB, ketentuan dan fungsi perizinan mendirikan bangunan dapat terwujud yaitu sebagai penertib di mana izin yang diberikan tidak bertentangan satu sama lain dan sebagai pengatur agar bangunan dimanfaatkan sesuai peruntukannya sehingga tidak terjadi penyalahgunaan izin.

"Pada dasarnya, tujuan IMB adalah untuk melindungi pemerintah dan masyarakat. Dengan adanya perda retribusi IMB diharapkan pelayanan dan pemungutan IMB dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya," ujarnya. (*)