Bukittinggi, (Antara Sumbar) - DPRD Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), bersama pemerintah daerah setempat menyepakati rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi perda dalam rapat paripurna yang digelar di gedung dewan setempat, Jumat.
Juru Bicara Panitia Khusus Ranperda Retribusi IMB DPRD Bukittinggi, Edison mengatakan retribusi IMB merupakan pungutan daerah atas jasa pelayanan administasi dan pelayanan teknik dalam pemberian IMB.
Ia menyebutkan objek pemberian izin mendirikan bangunan meliputi kegiatan peninjauan desain, pemanfaatan pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan rencana teknis bangunan dan tata ruang dan pengawasan pembangunan agar memenuhi syarat keselamatan.
"Selama ini peraturan yang diterapkan yaitu Perda Nomor 14 Tahun 1999 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sehingga perlu diubah," katanya.
Sementara dengan telah disepakatinya ranperda tersebut, fraksi-fraksi di DPRD Bukittinggi menekankan agar pemerintah daerah memberikan pelayanan yang lebih baik melalui proses pemeriksaan dokumen, penelitian dan pengesahan dilakukan dengan prosedur yang jelas dan tidak berbelit-belit.
Di samping itu, setiap pembangunan harus disertai pemberian izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), menyediakan lahan parkir bagi pembangunan fasilitas umum dan mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang saat ini ranperdanya tengah dibahas.
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Irwandi menerangkan adanya permintaan permohonan IMB, maka dapat meningkatkan pendapatan daerah yang tujuan akhirnya untuk membiayai pembangunan daerah dan bagi masyarakat IMB menjadi suatu kepastian hukum dan hak.
"Retribusi IMB diperuntukkan tidak hanya dalam membangun gedung baru namun juga membongkar, merenovasi, menambah, mengubah atau perbaikan lain yang menyebabkan perubahan pada bentuk dan struktur bangunan," katanya.
Ia menerangkan dengan adanya IMB, ketentuan dan fungsi perizinan mendirikan bangunan dapat terwujud yaitu sebagai penertib di mana izin yang diberikan tidak bertentangan satu sama lain dan sebagai pengatur agar bangunan dimanfaatkan sesuai peruntukannya sehingga tidak terjadi penyalahgunaan izin.
"Pada dasarnya, tujuan IMB adalah untuk melindungi pemerintah dan masyarakat. Dengan adanya perda retribusi IMB diharapkan pelayanan dan pemungutan IMB dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya," ujarnya. (*)
Berita Terkait
Wako Erman Safar berikan apresiasi ke 641 Kader KB Kota Bukittinggi
Kamis, 28 Maret 2024 14:46 Wib
Gubernur Sumbar: urang minangkabau terpaut hatinya ke masjid
Kamis, 28 Maret 2024 9:21 Wib
Safari Ramadhan di Bukittinggi, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Tanggung Jawab Bersama untuk Membina Generasi Muda
Kamis, 28 Maret 2024 4:59 Wib
Bank Nagari gelar Serambi 1445 layani penukaran rupiah
Rabu, 27 Maret 2024 10:33 Wib
Gunung Marapi erupsi setinggi 1.500 meter di malam Ramadhan
Rabu, 27 Maret 2024 4:00 Wib
Pemkot Bukittinggi lantik PAW Pimpinan BAZNas 2020-2025
Selasa, 26 Maret 2024 17:12 Wib
Polresta Bukittinggi rutinkan Cipta Kondisi selama Ramadan
Senin, 25 Maret 2024 18:02 Wib
Antisipasi kenaikan harga, Pemkot Bukittinggi salurkan beras Badan Pangan Nasional
Senin, 25 Maret 2024 15:44 Wib