Legislator: Pembahasan Perubahan Perda RTRW Libatkan Masyarakat

id dprd bukittinggi

Legislator: Pembahasan Perubahan Perda RTRW Libatkan Masyarakat

Gedung DPRD Bukittinggi. (Humas DPRD Bukittinggi)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Nomor 6 Tahun 2011 DPRD Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), M Nur Idris menyatakan pembahasan ranperda itu akan melibatkan masyarakat.

"Kami akan undang masyarakat dalam rapat dengar pendapat pembahasan ranperda ini nanti," katanya di Bukittinggi, Kamis.

Ia menyebutkan sesuai Pasal 96 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan perda, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan tertulis dalam pembentukan suatu perda.

"Namun masyarakat yang diundang hanya yang terkena dampak perubahan RTRW serta tokoh adat dan tokoh masyarakat yang diharapkan dapat memberikan masukan dalam pembahasan. Kami sudah siapkan jadwal," ujarnya.

Sebelum pembahasan, pihaknya telah mendengarkan paparan dari pemerintah setempat terkait latar belakang dan dasar hukum pengajuan revisi perda RTRW dan sudah dilakukan konsultasi hukum dengan tim dari Kanwil Kemenkumham Sumbar.

Saat ini, pembahasan terhadap ranperda itu dalam tahap menyamakan persepsi muatan isi ranperda antara pansus dengan tim penyusun perda RTRW Pemkot Bukittinggi didampingi tim dari Kanwil Kemenkumham Sumbar.

"Sesuai aturan penyusunan perda, harus didampingi perancang pembentukan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham agar tidak salah prosedur atau cacat hukum," katanya.

Selanjutnya, dilakukan pembahasan untuk setiap pasal dengan memperhatikan teknis tata ruang yang direncanakan.

Pihaknya menargetkan pembahasan dapat diselesaikan dalam waktu dua bulan sesuai jangka waktu yang diberikan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bukittinggi.

Sebelumnya Wali Kota Bukittinggi, M Ramlan Nurmatias menyampaikan ranperda tentang perubahan perda RTRW Nomor 6 Tahun 2011 yang meliputi enam subtansi perubahan yaitu ruang terbuka hijau (RTH), kawasan Tambuo, kawasan pertanian lahan basah, sempadan ngarai, sempadan sungai dan ketentuan intensitas bangunan.

"Revisi ini dilakukan untuk kepentingan daerah, bagaimana menata kota menjadi lebih baik dan mengacu pada Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang," katanya. (*)