Tiga Polisi Terlibat Narkoba Divonis Berbeda

id narkoba

Tiga Polisi Terlibat Narkoba Divonis Berbeda

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Lucky R./aww/16.)

Padang Aro, (Antara Sumbar) - Pengadilan Negeri Koto Baru, Solok, Sumatera Barat menvonis dengan lama hukuman yang berbeda terhadap tiga polisi dari Polres Solok Selatan karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Endang Nurhidayat di Padang Aro, Rabu, mengatakan ketiga polisi yaitu Briptu IU dihukum dua tahun, Bripda PR satu tahun 10 bulan dan Briptu SG satu tahun.

"Kami menerima keputusan hakim walaupun putusan hukumannya di bawah tuntutan jaksa dan ketiga terdakwa juga tidak melakukan upaya hukum," ujarnya.

Ia menjelaskan putusan hakim ini sudah memenuhi dua pertiga dari tuntutan yang diajukan jaksa sehingga pihaknya tidak mengajukan banding.

Untuk IU, sebutnya ada faktor yang memberatkannya karena mengulangi hal yang sama dan juga sudah dihukum.

Sedangkan PR dan SG, jelasnya baru kali ini melakukan perbuatan tersebut sehingga tuntutan dan vonisnya lebih ringan.

Sementara itu, Kapolres Solok Selatan AKBP Ahmad Basahil mengatakan setelah vonis selesai pihaknya akan melakukan sidang kode etik terhadap ketiga personelnya yang terlibat narkoba.

"Setelah vonis, kami akan tindak lanjuti dengan sidang kode etik dan ketiga orang ini terancam dipecat," ujarnya.

Sidang kode etik, jelasnya akan dilaksanakan sejalan dengan ketiga oknum anggota Polri ini menjalankan masa hukumannya.

Ia mengimbau seluruh anggota kepolisian supaya tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, terutama narkoba.

"Bagi anggota yang melanggar tidak akan ada toleransi dan mereka harus siap menerima konsekuensi atas perbuatannya," ujarnya.

IU dan PR ditangkap oleh jajaran Polres Solok Selatan pada Minggu malam 7 Agustus 2016 di dalam mobil di sekitar rumah kontrakan, Nagari Lubuak Gadang, Kecamatan Sangir.

Sedangkan IU pada 2012 juga pernah ditangkap dalam kasus yang sama di Pinang Awan, Nagari Pauah Duo sepulang dari Padang.

Saat penangkapan IU dan PR, sempat terjadi perkelahian di lokasi karena keduanya melakukan perlawanan terhadap petugas yang sedang bertugas.

Sedangkan SG ditangkap di Padang Alai, Nagari Lubuak Gadang. Dalam penangkapan itu, polisi menyita daun ganja kering untuk dikonsumsi sendiri. (*)