KPK Dorong Pemkab Dharmasraya Berkomitmen Cegah Korupsi

id bimtek

KPK Dorong Pemkab Dharmasraya Berkomitmen Cegah Korupsi

Bimbingan teknis dan sosialisasi mengenai pencegahan korupsi dan gratifikasi.(AntaraSumbar)

Pulau Punjung, (Antara Sumbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kabupaten Dharmasraya berkomitmen untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi dan gratifikasi.

"Jadi Pemerintah Kabupaten Dharmasraya ini, sudah ada komitmen untuk implementasi pengendalian gratifikasi dengan adanya peraturan bupati tentang pengendalian gratifikasi dan telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)," kata Direktorat Gratifikasi KPK Uding Jaharuding di Pulau Punjung, Selasa.

Ia menyampaikan hal itu pada bimbingan teknis dan sosialisasi mengenai pencegahan korupsi dan gratifikasi.

Ia menilai Pemerintah Dharmasraya sudah membuat sistem agar para pejabat dan pegawainya terhindar dari gratifikasi dan tindakan korupsi dan memberikan apresiasi atas upaya tersebut.

Uding menjelaskan, dalam Undang-undang korupsi itu ada 30 delik termasuk gratifikasi. Kalau gratifikasi saja sudah bisa dicegah, yakinlah korupsi korupsi yang lain bisa dihindari.

"Gratifikasi itu bahasa sederhananya adalah hadiah, kalau pejabat mendapat hadiah langsung saja laporkan ke UPG. Kalau dalam 30 hari kerja tidak melaporkan ke KPK, maka ini bisa dipidana. Kalau sudah lapor, secara otomatis pidananya gugur, tegasnya.

Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan dalam sambutannya mengatakan tujuan sosialisasi dan bimtek pencegahan gratifikasi ini digelar yakni untuk antisipasi dan pencegahan sejak dini sebelum terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan aparatur penyelenggara di Kabupaten Dharmasraya.

"Pengendalian gratifikasi merupakan sistim pencegahan korupsi sesuai yang telah diamanahkan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Komisi Pemberantas Korupsi,jelasnya.

Ia menyaampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dari tahun ke tahun tetap mengambil langkah untuk pencegahan gratifikasi.

Salah satu yang telah kita lakukan, kita telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi tahun 2016 lalu, dan kemarin kita juga baru membentuk satuan tugas sapu bersih pungli. Kita juga telah membuat fakta integritas atau perjanjian kinerja dengan seluruh OPD yang ada di Kabupaten Dharmasraya,tegasnya.

Komitmen pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintah yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pemerintah daerah telah mengambil langkah langkah dalam pengelolaan keuangan daerah yang dibuktikan dengan diperolehnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah tahun 2015.

Peraihan ini akan kita pertahankan untuk tahun ini dan tahun tahun berikutnya," tegasnya.

Selain itu, pemerintah daerah beserta seluruh perangkat daerah mempunyai kesepakatan budaya anti gratifikasi.

Kita berharap dengan sosialisasi yang kita lakukan pada hari ini dapat menambah wawasan bagi pejabat daerah, serta kedepannya Kabupaten Dharmasraya benar-benar bebas dari Korupsi,katanya.

Sosialisasi dan Bimtek pencegahan korupsi ini, dibuka langsung oleh Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan. Hadir dalam pembukaan tersebut, Wakil Bupati Dharmasraya H Amrizal Dt Rajo Medan. Forkopimda hadir Bapak Dandim, Kapolres, Kajari, Sekda serta kepada OPD.

Kegiatan ini diikuti seluruh OPD, camat, wali nagari, kepala sekolah serta bagian keuangan dimasing-masing intansi pemerintah Kabupaten Dharmasraya.