Pemilik Penginapan Diumbau Urus Izin

id Penginapan

Painan, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau pemilik penginapan di daerah itu mengurus izin sehingga wisatawan yang menggunakan jasa mereka menjadi nyaman.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP) Pesisir Selatan, Suardi S di Painan, Selasa mengatakan, sejak setahun terakhir penginapan di daerah itu mengalami peningkatan signifikan, hal itu karena sektor pariwisata terus digenjot oleh pemerintah kabupaten.

"Awalnya hanya belasan namun dari data kami terakhir setidaknya terdapat 40 unit penginapan baik berupa homestay, wisma dan juga hotel," kata dia.

Selain membuat wisatawan nyaman, izin yang diurus pemilik penginapan tentu juga memudahkan pemerintah kabupaten mendata serta menyosialisasikan jika ada aturan baru yang mesti ditaati.

Terkait perizinan tersebut, ia mengatakan pemerintah kabupaten memberikan kemudahan dengan mengratiskannya, kecuali izin Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan hal tersebut telah memiliki payung hukum.

Ia menegaskan tidak akan mempersulit pengeluaran izin sepanjang dokumen yang diperlukan dilengkapi.

"Pemberian izin usaha dikeluarkan apabila ada rekomendasi atau surat keterangan dari dinas terkait, jika tidak tentu tidak bisa diproses," katanya.

Bagi pemilik penginapan yang membandel, ia mengungkapkan hingga saat ini masih mengkaji langkah yang akan ditempuh untuk memberikan efek jera.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten setempat pada Minggu malam (29/1) menangkap sepasang yang bukan suami istri pada sebuah penginapan di kabupaten itu.

Usai ditangkap keduanya diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi dan diketahui oleh orang tua atau walinya masing-masing.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pesisir Selatan, Harianto menyebutkan pihaknya akan terus menggelar razia khususnya razia pasangan bukan muhrim yang menggunakan penginapan, objek wisata untuk berbuat maksiat.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan Pesisir Selatan bebas dari maksiat dan untuk mewujudkan hal itu ia menjalin kerja sama dengan instansi terkait. (*)