Pengacara Permasalahkan Pembahasan MUI Soal Ucapan Ahok

id sidang ahok

Pengacara Permasalahkan Pembahasan MUI Soal Ucapan Ahok

Sidang Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempermasalahkan pembahasan yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 1-11 Oktober 2016 soal ucapan Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.

"Video Pak Ahok itu baru jadi viral tanggal 5-6 Oktober 2016. Bagaimana MUI bisa melakukan pembahasan dan penelitian dari tanggal 1 Oktober 2016?," tanya Josefina Syukur anggota tim kuasa hukum Ahok kepada Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dalam sidang lanjutan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

Menurut Ma'ruf, MUI telah menerima laporan soal ucapan Ahok itu sebelum tanggal 1 Oktober 2016.

"Isu telah berkembang di masyarakat, bukan soal videonya tetapi soal ucapannya. Kemudian kami dalami laporan masyarakat tersebut," ucap Ma'ruf.

Kemudian Josefina pun bertanya kepada Ma'ruf Amin bahwa dari mana masyarakat mengetahui telah terjadi penodaan agama yang dlakukan Ahok sebelum 1 Oktober 2016.

"Dari masyarakat yang melapor," jawab Ma'ruf.

Jawaban dari Ma'ruf tersebut sempat membuat pengunjung sidang Ahok tertawa.

Josefina mengaku heran karena masyarakat di Kepulauan Seribu saja baru mengetahui ada kejadian penodaan agama setelah penyidik Bareskrim Polri datang ke sana.

Ma'ruf menyatakan sikap dan pendapat keagamaan terkait penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibahas oleh empat komisi di dalam MUI.

"Empat komisi yang terdiri dari komisi fatwa, perundang-undangan, pengkajian, dan informasi dan komunikasi (infokom) melakukan penelitian dan investigasi di lapangan kemudian melakukan pembahasan," katanya.

Setelah dilakukan pembahasan di empat komisi itu, kata Ma'ruf, hasilnya dilaporkan kepada pengurus harian.

"Kemudian dibahas lagi di pengurus harian termasuk saya.

Pengurus harian itu ada ketua umum, wakil ketua, dan sekretaris-sekretaris. Pengurus harian inti ada sekitar 20 orang," katanya.

Ma'ruf menyatakan setelah pembahasan dalam pengurus harian kemudian lahir sikap dan pendapat keagamaan MUI yang menyimpulkan bahwa ucapan "dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51" itu mengandung penghinaan terhadap agama dan ulama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri menghadirkan lima saksi dalam sidang kedelapan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

Lima saksi itu masing-masing dua nelayan dari Pulang Panggang, Kepulauan Seribu, yaitu Jaenudin alias Panel bin Adim dan Sahbudin alias Deni. Selanjutnya Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dan Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar. Satu saksi lagi yaitu Ibnu Baskoro sebagai saksi pelapor.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.(*)