Mensos Larang Panti IPWL Gunakan Metadon

id Mensos

Mensos Larang Panti IPWL Gunakan Metadon

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. (Antara) ()

Jambi, (Antara Sumbar) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa melarang panti Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) menggunakan metadon dalam merehabilitasi pengguna narkoba.

Hal tersebut ditegaskannya usai meresmikan pengoperasian Institusi Penerima Wajib Lapor Al-Jannah di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Sabtu.

"Pendekatan yang harus digunakan di panti IPWL adalah pola Therapeutic Commodities. Kita tidak membenarkan metadon di IPWL," kata Khofifah.

Mensos berharap seluruh masyarakat tidak menyepelekan kemungkinan meluasnya peredaran narkoba yang berdampak ada korban.

"Pengembangan panti IPWL ini tentu harapannya bisa menjadi solusi dari mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Menurut dia, rehabilitasi pengguna narkoba harus diikuti peran serta keluarga untuk mengawal dan memberikan support kepada korban karena itu penting bagi perkembangan kesehatan pengguna.

"Dimana pun ada penyalahgunaan narkoba peran keluarga mengawal itu penting. Jangan pernah menganggap masalah selesai setelah korban keluar dari IPWL, sebab di luar godaannya banyak. Sebab itu pengawalan keluarga tetap dimaksimalkan," katanya menjelaskan.

Menteri mengatakan data BNN menyebutkan 40-50 warga Indonesia meninggal dunia akibat narkoba. Sebab itu semua kalangan penting mengawal dan memperhatikan hal itu, apalagi narkoba banyak dalam varian-varian baru. (*)