Dinas Perhubungan Ingatkan Jajaran Tidak Pungli

id pungli

Dinas Perhubungan Ingatkan Jajaran Tidak Pungli

Ilustrasi, pungutan liar. (Antara)

Painan, (Antara Sumbar) - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), Nuzirwan mengingatkan jajarannya tidak mempraktikkan pungutan liar (pungli) dalam bertugas.

Ia di Painan, Sabtu, mengatakan, agar hal tersebut terwujud ia mengaku terus mengingatkan jajarannya baik pada saat rapat, jam dinas maupun waktu istirahat.

Hal itu terus ditekankan sehingga lembaga yang dipimpinnya tidak mendapat penilaian buruk dari masyarakat yang menerima pelayanan.

"Kami terus mewanti-wanti terutama kepada pegawai yang bertugas melaksanakan uji KIR kendaraan karena pos tersebut rawan praktik pungli," katanya.

Agar pungli dipastikan tidak terjadi ia meminta masyarakat tidak memberikan peluang kepada pegawai yang bertugas sehingga pelayanan dilaksanakan murni karena panggilan tugas bukan karena adanya iming-iming lain.

Namun jika masyarakat merasa menjadi korban pungli ia meminta segera melapor dan ia berjanji tidak akan memberikan perlindungan kepada oknum pegawai pelakunya.

"Akan kami proses dan tentu saja akan diserahkan ke satuan tugas sapu bersih pungutan liar (satgas saber pungli) kabupaten yang telah terbentuk beberapa waktu lalu," katanya lagi.

Ia menjelaskan tarif uji KIR sesuai peraturan daerah setempat diantaranya administrasi atau formulir uji berkala Rp7.500, selanjutnya biaya jasa pengujian kendaraan bermotor seperti bus dan mobil barang Rp25 ribu.

Kemudian, biaya mobil penumpang, truk gandeng dan tempelan Rp15 ribu, biaya pembuatan dan pengecetan tanda samping Rp15 ribu.

Setelah itu, biaya tanda uji kawat termasuk segel Rp6 ribu dan biaya pengganti buku uji Rp7.500.

Ketua Pelaksana Harian Satgas Saber Pungli Pesisir Selatan, Kompol Al Jufri mengatakan pihaknya akan menerima serta memproses laporan yang masuk terkait pungli.

"Kami membuka diri terhadap laporan yang masuk, untuk itu kami mendorong masyarakat melapor jika menjadi korban ataupun mengetahui terjadinya praktik pungli," kata dia. (*)