Menkeu Harapkan Kandidat Berkualifikasi Baik Daftar OJK

id Sri Mulyani Indrawati

Menkeu Harapkan Kandidat Berkualifikasi Baik Daftar OJK

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan para kandidat yang berkualifikasi baik dan memiliki pengalaman mengelola industri keuangan ikut pendaftaran calon anggota komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

"Saya berharap seluruh kandidat yang memiliki kualifikasi baik, untuk mendaftar," katanya di Jakarta, Senin (23/1).

Sri Mulyani menjelaskan kandidat terpilih harus memiliki kompetensi, integritas, maupun komitmen untuk menjaga, mengatur, dan mengelola industri keuangan yang strategis untuk memperkuat ekonomi dalam negeri.

"Sektor keuangan adalah salah satu tulang punggung yang penting, maka kita butuh pengelola sektor yaitu komisioner OJK yang memiliki kualitas dan berkinerja baik," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan sejak pendaftaran calon anggota komisioner OJK dibuka pada Selasa (17/1) hingga Senin (23/1) telah tercatat 520 peserta terdaftar untuk mengikuti seleksi itu.

"Kami akan melihat pengalaman, pendididkan, integritas, dan komitmen. Proses (seleksi administrasi, red.) ini akan berlangsung terus sampai Februari nanti. Pada akhirnya pansel akan sampaikan 21 nama ke Presiden," kata Ketua Panitia Seleksi itu.

Panitia seleksi akan memilih 21 calon Anggota Komisioner OJK untuk diajukan kepada Presiden Joko Widodo yang akan menyeleksi 14 calon untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat.

DPR akan menyeleksi 14 calon tersebut menjadi tujuh anggota Dewan Komisioner OJK terpilih periode 2017-2022.

Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Dewan Komisioner OJK mengharapkan tujuh anggota baru tersebut dapat dilantik pada 21 Juli 2017, sebelum masa jabatan anggota komisioner 2012-2017 habis pada 23 Juli 2017.

Pendaftaran calon anggota komisioner OJK dibuka mulai Selasa (17/1), selama 12 hari, hingga 2 Februari 2017 pukul 24.00 WIB. Pendaftaran hanya dilakukan melalui internet di situs www.seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. (*)