Kejagung Hentikan Penyidikan Kasus Grand Indonesia

id HM Prasetyo

Kejagung Hentikan Penyidikan Kasus Grand Indonesia

Jaksa Agung HM Prasetyo. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan dugaan korupsi perjanjian Grand Indonesia antara PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah karena kasus itu merupakan kasus perdata.

"Tanya BPK jangan tanya kita. BPK menyatakan bahwa itu kita akhirnya menyimpulkan sebagai perdata," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Ia menyebutkan karena kasus itu bukan tindak pidana korupsi maka penyelesaiannya di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Artinya BUMN bisa mengajukan gugatan atau memberikan surat kuasa khusus kepada kejaksaan untuk mengajukan gugatan perdata.

"Itu menjadi beralih hak dari menteri BUMN, kita sudah berikan surat, kalau tidak diselesaikan dengan baik, negara berpotensi dirugikan," tandas Prasetyo.

Kejagung meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-10/F.2/Fd.1/02/2016, tanggal 23 Februari 2016.

Kendati demikian, Kejagung sampai sekarang belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai informasi, setelah PT Cipta Karya Bumi Indah menjadi pemenang lelang pengelolaan Hotel Indonesia dan dilaksanakan perjanjian kerja sama dengan PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan sistem Built, Operate, and Transfer (BOT) atau membangun, mengelola, dan menyerahkan (bentuk hubungan kerja sama antara pemerintah dan swasta dalam rangka pembangunan suatu proyek infrastruktur) pada 2004.

PT. Cipta Karya Bumi Indah telah membangun dan mengelola gedung menara BCA dan Apartemen Kempinski yang tidak ada dalam perjanjian BOT antara kedua belah pihak.

Akibatnya, diduga bagi hasil tidak seimbang atau tidak diterimanya pendapatan dari operasional pemanfaatan kedua bangunan tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara untuk sementara sekitar Rp1,29 triliun. (*)