Legislator: Perjelas Aturan Pungutan di Sekolah

id pungutan

Legislator: Perjelas Aturan Pungutan di Sekolah

Ilustrasi stop pungutan liar.

Padang, (Antara Sumbar) - Sekretaris Komisi V DPRD Sumatera Barat, Yuliarman meminta pemerintah memperjelas aturan terkait tidak dilarangnya sekolah melakukan pungutan dari orang tua siswa asalkan resmi.

"Aturan ini terkait pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak melarang sekolah melakukan pungutan dari orang tua siswa asalkan resmi," katanya di Padang, Selasa.

Ia menjelaskan, untuk kemajuan sekolah memang dibutuhkan partisipasi pihak lain namun diharapkan ada aturan yang mempertegas hal tersebut agar tidak masuk ke dalam kategori pungutan liar.

Ia mengatakan, selama ini yang dilakukan oleh sekolah, umumnya SMA, banyak memanfatkan pungutan kepada orang tua siswa melalui kebijakan komite untuk dipergunakan sebagai pembangunan sekolah hingga gaji guru honorer.

Karena itu, pihaknya khawatir jika tidak ada aturan resmi terkait pernyataan Mendikbud tersebut dapat menjadi celah bagi sekolah untuk melakukan pungutan liar.

"Hal itu harus ada kejelasan regulasinya. Jangan sampai pernyataan itu menjadi senjata bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pungutan liar kepada orang tua siswa," kata Yuliarman.

Kemudian ia mengingatkan pihak sekolah khususnya SMA, jika ada pungutan atau sumbangan yang diminta kepada orangtua siswa maka jenis penggunaannya harus jelas untuk apa saja.

"Bila perlu jenis sumbangan diatur pusat melalui ketentuan khusus," katanya.

Ia juga mengimbau orang tua siswa untuk melaporkan ke pihak berwenang jika seandainya ada pungutan yang tidak sesuai dengan surat resmi yang dikeluarkan komite sekolah.

"Jika orang tua siswa tidak melapor maka pihak berwenang tentu tidak akan tahu," katanya.

Seorang orang tua siswa SMA, Sofita Yeniris (46) mengatakan, selama anaknya bersekolah di salah satu SMA Negeri belum ada pungutan yang berlebihan selain uang pembangunan yang sudah melalui rapat bersama komite.

"Namun jika ada aturan dari pusat mengenai pungutan itu, tentu akan lebih baik lagi agar celah untuk melakukan pungutan liar semakin sempit," kata wanita asal Payakumbuh itu. (*)