Painan, (Antara Sumbar) - Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), Hendrajoni mengumpamakan praktek pungutan liar (pungli) sebagai penyakit kronis yang harus disembuhkan.
"Jika tidak ditangani maka si penderita penyakit akan meninggal dunia, begitu juga apabila pungli dipraktikkan oleh oknum aparatur pemerintah maka kepercayaan masyarakat sedikit demi sedikit akan pudar," katanya ketika meresmikan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungli daerah setempat di Painan, Rabu.
Maka dari itu ia berharap kepada Satgas Saber Pungli yang diresmikan bersama-sama menunjukkan kinerja baik sehingga pungli yang memuat nilai-nilai negatif bisa diberantas.
Ia menjelaskan pembentukan Satgas Saber Pungli merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli dan instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ tentang pengawasan Pungli dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
"Dengan adanya instruksi tersebut kami langsung bergerak dan kami termasuk yang kelima dalam pembentukan satgas di Sumbar," katanya.
Ia menjelaskan berdasarkan ketentuan Satgas Saber Pungli memliki empat fungsi diantaranya Intelijen, pencegahan dan sosialisasi, fungsi penindakan dan fungsi yustisi.
Selain itu sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri Satgas Saber Pungli memiliki area pengawasan yang berkesinambungan diantaranya dibidang perizinan, hibah dan bantuan sosial, kepegawaian, pendidikan, dana desa, pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa dan kegiatan lainnya yang mempunyai resiko penyimpangan.
Ketua Pelaksana Harian Wakil Kepala Kepolisian Resor Pesisir Selatan, Kompol Al Jufri mengajak kerjasama dan kekompakan tim selain itu ia juga meminta masing-masing pihak tidak mengedepankan ego sektoral.
Satgas Saber Pungli Pesisir Selatan didukung 72 personel yang diketuai Bupati Hendrajoni dan Ketua Pelaksana Harian Wakil Kepala Kepolisian Resor Pesisir Selatan, Kompol Al Jufri.
Selain itu juga melibatkan jajaran Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Kepolisian Resor Setempat, Kodim 0312/Pesisir Selatan, Kejaksaan Negeri Painan dan Pos Denpom 1/4 Painan. (*)
Berita Terkait
Dispar Sumbar antisipasi parkir liar saat gelar agenda wisata
Kamis, 21 Maret 2024 20:40 Wib
Sat Lantas Polres Agam amankan puluhan sepeda motor peserta balap liar
Minggu, 17 Maret 2024 16:17 Wib
Gubernur: Ada indikasi penebangan liar di lokasi banjir dan longsor
Jumat, 15 Maret 2024 20:30 Wib
BKSDA Sumbar tangani dua konflik satwa liar di Agam
Rabu, 6 Maret 2024 17:45 Wib
Dua ternak warga Sipinang Agam dimangsa satwa liar
Sabtu, 24 Februari 2024 13:40 Wib
Tumpukan sampah di tempat pembuangan liar
Selasa, 30 Januari 2024 12:22 Wib
Bupati ingatkan guru dan komite sekolah tidak melakukan pungutan liar
Sabtu, 23 Desember 2023 16:07 Wib
Berburu burung perkutut liar
Selasa, 19 Desember 2023 14:13 Wib