Bupati : Pungli harus Disembuhkan

id pungutan liar

Bupati : Pungli harus Disembuhkan

Ilustrasi.

Painan, (Antara Sumbar) - Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), Hendrajoni mengumpamakan praktek pungutan liar (pungli) sebagai penyakit kronis yang harus disembuhkan.

"Jika tidak ditangani maka si penderita penyakit akan meninggal dunia, begitu juga apabila pungli dipraktikkan oleh oknum aparatur pemerintah maka kepercayaan masyarakat sedikit demi sedikit akan pudar," katanya ketika meresmikan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungli daerah setempat di Painan, Rabu.

Maka dari itu ia berharap kepada Satgas Saber Pungli yang diresmikan bersama-sama menunjukkan kinerja baik sehingga pungli yang memuat nilai-nilai negatif bisa diberantas.

Ia menjelaskan pembentukan Satgas Saber Pungli merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli dan instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ tentang pengawasan Pungli dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

"Dengan adanya instruksi tersebut kami langsung bergerak dan kami termasuk yang kelima dalam pembentukan satgas di Sumbar," katanya.

Ia menjelaskan berdasarkan ketentuan Satgas Saber Pungli memliki empat fungsi diantaranya Intelijen, pencegahan dan sosialisasi, fungsi penindakan dan fungsi yustisi.

Selain itu sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri Satgas Saber Pungli memiliki area pengawasan yang berkesinambungan diantaranya dibidang perizinan, hibah dan bantuan sosial, kepegawaian, pendidikan, dana desa, pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa dan kegiatan lainnya yang mempunyai resiko penyimpangan.

Ketua Pelaksana Harian Wakil Kepala Kepolisian Resor Pesisir Selatan, Kompol Al Jufri mengajak kerjasama dan kekompakan tim selain itu ia juga meminta masing-masing pihak tidak mengedepankan ego sektoral.

Satgas Saber Pungli Pesisir Selatan didukung 72 personel yang diketuai Bupati Hendrajoni dan Ketua Pelaksana Harian Wakil Kepala Kepolisian Resor Pesisir Selatan, Kompol Al Jufri.

Selain itu juga melibatkan jajaran Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Kepolisian Resor Setempat, Kodim 0312/Pesisir Selatan, Kejaksaan Negeri Painan dan Pos Denpom 1/4 Painan. (*)