Warga Limau Manih Padang Tolak Eksekusi Lahan

id Eksekusi Lahan

Padang, (Antara Sumbar) - Puluhan warga Kapalo Koto, Kelurahan Limau Manih, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat, menolak eksekusi lahan dengan cara melakukan pembakaran ban dan menghadang petugas kepolisian.

"Kami tidak menerima surat perintah eksekusi pada hari ini dari pengadilan," kata salah seorang warga yang berperkara Hartini (60) di Padang, Rabu.

Ia mengatakan pihaknya baru mengetahui adanya eksekusi lahan setelah seorang intel dari kepolisian datang Selasa malam.

"Kita tengah melakukan banding ke pengadilan tinggi dan saat ini prosesnya masih berjalan," kata dia.

Ia mengatakan sebelumnya memang ada surat dari pengadilan untuk melakukan eksekusi yang diterima oleh keluarga, namun dalam surat tersebut menyebutkan eksekusi dilakukan pada 12 Januari 2017.

"Namun sejak saat itu tidak ada lagi surat yang kami terima yang menyatakan eksekusi dilakukan pada hari ini," katanya.

Objek perkara ini seluas 6,3 hektare atas perkara dari Suku Jambak dengan nomor perkara: W3.U1/161HK.02/I/2017 tanggal 13 Januari 2017 menyasar kepada objek Perkara Perdata No: 102/Pdt.Bth/1986 PN Pdg

Sementara Kasat Sabhara Polresta Padang Kompol Sigit mengatakan dalam eksekusi kali ini terdiri 1.031 personel gabungan baik dari Polri dan TNI.

"Kita menurunkan personel dari Polresta Padang, Polda Sumbar dan Satuan Brimob Polda," ujar dia. (*)