Sarilamak, (Antara Sumbar) -Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) memusnahan barang bukti Narkotika dan Obat/Bahan Berbahaya (Narkoba) hasil penanganan kasus selama 2016.
"Barang bukti yang dimusnakan tersebut sisa penanganan dari 30 kasus dengan melibat 39 tersangka," kata Kapolres Limapuluh, Kota AKBP Bagus Suropratomo di Sarilamak Kamis.
Ia menjelaskan barang bukti yang dimusnakan itu diantaranya sabu-sabu 34,63 gram, ganja kering 27.376,92 gram, dan 14 butir extacy. Kemudian obat-obatan 2.520 butir serta minuman keras 38 giregen atau 800 liter.
Kapolres berharap pemusnahan barang bukti itu hendaknya dapat menurunkan pemyalahgunaan narkoba di tengah-tengah masyarakat pada tahun-tahun berikutnya, karena kalau dibiarkan peredaran narkoba ini akan menghancurkan generasi muda dan masyarakat.
Pihaknya berharap kepada semua elemen masyarakat untuk dapat bahu-membahu dalam rangka pemeberatasan penyalahgunaan narkoba ini.
"Kami selalu siap mengawasi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota. Selain itu peran serta masyarakat juga sangat diharapkan," terang dia.
Ia mengemukakan seluruh elemen di Kabupaten Limapuluh Kota perlu bersinergi memberantas narkoba, sebab peredarannya tergolong tinggi.
Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi mengatakan peredaran narkoba saat ini memasuki segala lapisan umur dalam masyarakat, tidak hanya orang dewasa, namun anak-anak dan remaja, termasuk ke tingkat nagari sehingga menimbulkan keresahan tersendiri bagi masyarakat.
Menurut bupati penyalahgunaan narkoba merupakan penyakit masyarakat yang saat ini menjadi permasalahan serius dan sangat memprihatinkan bahkan cendrung meningkat, hal ini merupakan masalah bagi semua pihak agar menyusun strategi untuk mencegah peredaran narkoba.
Ia mengatakan pemerintah daerah akan selalu bekerja sama dengan semua pihak untuk pemberatasan narkoba, termasuk berbagai kegiatan seperti sosialisasi tentang bahaya narkoba ke tengah-tengah masyarakat, sekolah dan kelompok-kelompok remaja yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba.
Irfendi menekankan pemberantasan penyalahgunaan narkona ini tidak hanya kerja polisi semata tapi adalah tanggung jawab .
"Kalau telah bersatu dalam pemberantasan narkoba ini tentu dapat menguranggi bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba itu sendiri," kata dia.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di depan Kantor Bupati Limapuluh Kota pada Jumat 13/1 yang mana kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Limapuluh Kota serta dihadiri oleh unsur pimpinan daerah. (*)
Berita Terkait
Jalan di Kelok Hantu retak, polisi terapkan buka tutup (Video)
Jumat, 19 April 2024 17:02 Wib
Polisi terjunkan 2.700 personel amankan unjuk rasa di Monas
Jumat, 19 April 2024 11:21 Wib
Polisi: 7 korban tewas kebakaran ruko Mampang ditemukan satu ruangan
Jumat, 19 April 2024 9:28 Wib
Polisi siagakan 3.315 personel untuk amankan aksi di MK
Selasa, 16 April 2024 10:50 Wib
Polisi ungkap 47 korban bus terguling di Jalan Lintas Bukittinggi-Padang
Senin, 15 April 2024 20:29 Wib
Polisi: Lalu lintas pintu masuk Harau mulai dipadati wisatawan
Sabtu, 13 April 2024 5:22 Wib
Polisi: Pemudik gunakan kendaraan pribadi ke Pasaman Barat mulai ramai
Selasa, 9 April 2024 14:38 Wib
Kapolda ingatkan enam faktor penyebab kecelakaan saat arus mudik
Sabtu, 6 April 2024 17:18 Wib