PGRI Minta Kemendagri Keluarkan Aturan Pengalihan SMA/SMK

id PGRI

PGRI Minta Kemendagri Keluarkan Aturan Pengalihan SMA/SMK

Persatuan Guru Republik Indonesia. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta agar Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan yang dapat menjadi petunjuk dalam pengalihan kewenangan guru SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi.

"Pengalihan ini memunculkan persoalan tarik menarik kewenangan di beberapa daerah, maka harus ada regulasi dari Kemendagri yang bisa menjadi petunjuk antara kabupaten/kota dan provinsi," kata Plt Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi di Jakarta, Kamis.

Unifah bersama sejumlah perwakilan PGRI menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wapres untuk membicarakan berbagai permasalahan guru dan dunia pendidikan.

Salah satu yang dilaporkan PGRI kepada Wapres Kalla terkait dengan perubahan alih kewenangan guru SMA SMK dari kabupaten/kota ke provinsi.

Unifah menjelaskan, pengalihan kewenangan tersebut dimaksudkan untuk redistribusi guru tetapi pelaksanaannya masih menghadapi beberapa kendala.

"Jadi Kami mohon nanti ada aturan-aturan yang menjembatani di masa transisi itu," ujarnya.

Pengalihan tersebut menurut dia selain memunculkan tarik-menarik kewenangan juga diharapkan tidak mengurangi komitmen pemerintah Kabupaten dan kota untuk ikut bertanggung jawab kepada SMA SMK.

"Bolehlah itu ditarik ke provinsi, tapi pemkab dan pemkot jangan sampai komitmennya sudah tidak ada lagi, tapi hendaknya tetap bertanggung jawab pada peningkatan mutu pendidikan. PGRI ingin memastikan gajinya dan lain sebagainya bisa dibayarkan yang penting dia bisa bekerja dengan sebaik-baiknya," tambah dia.

Pengalihan kewenangan tersebut saat ini berdampak terhadap keterlambatan pembayaran gaji para guru disejumlah daerah.

Lebih lanjut dia mengatakan dari hasil pertemuan dengan Wapres Jusuf Kalla dikatakan bahwa akan ada tahapan waktu untuk pelaksanaannya.

"Pak Wapres tidak secara spesifik bicara tentang gaji, lebih kepada konsep bahwa pengalihan kewenangan ini lebih kepada upaya untuk meredistribusi guru yang tadinya menumpuk suatu daerah ke daerah lain," ujar Unifah. (*)