Penyeleweng Anggaran Kembalikan Uang Negara Rp500 Juta

id Irwan Prayitno

Penyeleweng Anggaran Kembalikan Uang Negara Rp500 Juta

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

Padang, (Antara Sumbar) - Terduga penyelewengan anggaran di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Sumatera Barat (Sumbar) telah mengembalikan uang negara sebesar Rp500 juta dan diminta untuk mengembalikan secara keseluruhan sebelum 25 Januari.

"Pengembalian itu masih belum signifikan dibandingkan anggaran yang diduga diselewengkan sebesar puluhan miliar. Tetapi setidaknya sudah ada proses. Kita minta uang itu dapat dikembalikan seluruhnya," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Rabu.

Kalau perlu menurutnya, aset yang bersangkutan ikut dihitung untuk dijual dan hasilnya dapat dimasukkan ke kas daerah untuk mengganti kerugian negara tersebut.

Irwan mengatakan nominal pasti berapa anggaran yang diselewengkan oleh terduga berinisial JSN saat menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Prasjaltarkim belum diketahui. Namun diduga mencapai puluhan miliar.

"Sekarang masih didalami Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kemungkinan anggaran yang diselewengkan itu tidak hanya tahun 2015 namun juga ada tahun sebelumnya," kata dia.

Menurut dia terhadap terduga JSN setelah melewati pemeriksaan internal Pemprov Sumbar, telah diberikan sanksi teguran dan tidak lagi memegang jabatan apapun.

"Kemungkinan masih akan ada sanksi lain yang akan diberikan," katanya.

Sebelumnya, BPK RI menemukan dugaan penyelewengan dana milliaran rupiah untuk pembebasan lahan pembangunan sejumlah infrastruktur di Sumbar.

Penyelewengan itu dilakukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Prasjaltarkim Sumbar (Sekarang Dinas PU dan Penataan Ruang) yang berinisial JSN dengan modus membuat SPj palsu.

Uang hasil penyelewengan diduga masuk ke kantong pribadi pelaku. (*)