DPRD Pariaman Lantik Pergantian Antar Waktu

id Dprd Pariaman

Pariaman, (Antara Sumbar) - Ketua DPRD Kota Pariaman, Sumatera Barat, Mardison Mahyuddin melantik Faisal dari Fraksi Partai Golongan Karya menggantikan almarhum Devaria pada Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk masa jabatan 2014 hingga 2019.

"Saudara Faisal merupakan PAW dari almarhum Devaria dari Fraksi Partai Golkar yang meninggal dunia beberapa waktu lalu saat menjalankan tugas negara," katanya di Pariaman, Rabu.

Ia mengatakan proses PAW tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pasal 410 ayat 1 hingga 7.

Kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD pasal 13 dan pasal 17 ayat 1 hingga 3 tentang Pemberhentian Antar Waktu.

Ia menerangkan proses PAW tersebut telah melalui seluruh mekanisme dan sesuai aturan, mulai dari penyampaian surat dari partai Golkar pada pimpinan DPRD nomor 30/0319/PGKP/XI/2016 tentang pengusulan PAW.

Lalu dari surat tersebut DPRD setempat juga telah menyampaikan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait permintaan calon pengganti antar waktu periode 2014-2019.

"Setelah itu DPRD kembali mengirimkan surat kepada Gubernur Sumbar, sehingga dikeluarkan surat tentang peresmian pemberhentian antar waktu atas nama almarhum Devaria," ujarnya.

Ia menyebutkan setelah resmi dilantik anggota DPRD Faisal akan menempati komisi II bidang ekonomi dan keuangan.

Sementara itu Wakil Wali Kota Pariaman Genius Umar mengatakan dengan adanya proses PAW tersebut diharapkan kinerja dewan semakin baik dalam membantu roda pemerintah setempat.

"DPRD merupakan bahagian dari pemerintah Kota Pariaman, sebagai lembaga legislatif DPRD memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah," ujarnya.

Ia berharap anggota dewan yang baru dilantik tersebut dapat menjalankan amanah yang diberikan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. (*)