KPU Terapkan Cara Pemilu dalam Pemilihan OSIS

id pemilu

KPU Terapkan Cara Pemilu dalam Pemilihan OSIS

Suasana pemungutan suara pemilihan ketua OSIS di SMAN 4 Bukittinggi yang dilakukan sesuai pemungutan suara dalam pemilihan umum (pemilu), Senin(9/1). (ANTARA SUMBAR/Dok KPU Bukittinggi)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menerapkan tata cara pemilihan umum dalam pemilihan ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah di Sekolah Menengah Atas Negeri 4 setempat.

"Ini salah satu langkah mengenalkan pentingnya menggunakan hak suara dalam pemilu pada pemilih pemula," kata Koordinator Divisi Perencanaan dan Data KPU Bukittinggi, Benny Aziz di Bukittinggi, Senin.

Ia menerangkan kegiatan itu semula diajukan oleh pihak SMAN 4 kepada KPU Bukittinggi untuk membantu memfasilitasi proses pemilihan ketua OSIS sesuai pelaksanaan pemilu.

"Kami menyambut baik kegiatan ini dan selanjutnya melakukan sosialisasi ke sekolah tersebut terkait pelaksanaan pemilu seperti pelaksanaan kampanye, masa tenang hingga hari ini pengambilan suara," katanya.

Saat pemilihan, KPU Bukittinggi membantu menyediakan perlengkapan seperti bilik suara dan kotak suara yang disusun seperti suasana di tempat pemungutan suara (TPS) saat pemilu.

Ia menargetkan kegiatan itu selanjutnya dapat diterapkan pula di seluruh SMA dan SMK di daerah itu agar para pemilih pemula mengenal dan menggunakan haknya saat pemilu.

"Usai kegiatan ini kami akan bicarakan di KPU Bukittinggi untuk kemudian menyurati setiap sekolah agar kegiatan yang sama dapat diterapkan," ujarnya.

Kepala SMAN 4 Bukittinggi Firdaus mengatakan pemilihan ketua OSIS yang dilakukan sesuai pelaksanaan pemilu bertujuan mengenalkan pada siswa bagaimana menjadi pemilih yang baik sejak mulai mengenal calon pemimpin hingga saat menyalurkan suara.

"Ada lima pasang calon ketua OSIS. Mereka sebelumnya telah mendapatkan latihan kepemimpinan, bagi yang berminat menjadi ketua OSIS dipersilakan mendaftarkan diri," katanya.

Ia mengharapkan setelah kegiatan itu, saat siswa telah memiliki hak suara dalam pemilu dapat menggunakan maupun mendorong warga lain menggunakan haknya. (*)