Realisasi PKB-BBNKB Sumbar 2016 Lebihi Target

id Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Realisasi PKB-BBNKB Sumbar 2016 Lebihi Target

Ilustrasi, membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Sumatera Barat tahun 2016 melebihi target yang dibebankan, sehingga tetap menjadi penerimaan daerah terbesar di provinsi ini.

"Realisasinya mencapai 111,08 persen atau Rp630,6 miliar di atas target yang dibebankan yaitu Rp567,7 miliar," kata Kepala UPTD Pelayanan Pendapatan Provinsi Sumbar Jaya Isman, di Padang, Kamis.

Menurutnya, sumbangan terbesar untuk realisasi pajak tersebut berasal dari kendaraan baru di Sumbar pada 2016 mencapai 113.633 unit dengan penerimaan mencapai Rp407,7 miliar

Kemudian dari pajak kendaraan non-BA sebanyak 7.623 unit dengan penerimaan mencapai Rp19,1 miliar.

Penerimaan pajak itu, menurutnya, juga terbantu dengan sejumlah inovasi yang diterapkan oleh UPTD Pelayanan Pendapatan Provinsi bersama Sistem Pelayanan Satu Atap (Samsat), di antaranya pojok pajak (pajak corner), Samsat Drive Thru, dan inovasi terbaru layanan Samsat Anywhere dan Samsat ATM.

"Inovasi ini memungkinkan masyarakat untuk memilih cara pembayaran pajak yang sesuai dengan keinginannya," kata dia lagi.

Inovasi itu, menurutnya, juga menjauhkan praktik calo dalam pelayanan pajak yang diberikan pada masyarakat.

Ia mengimbau pemilik kendaraan di Sumbar agar lebih taat pajak pada 2017, agar pendapatan daerah melalui pajak kendaraan bisa terus tercapai.

Hingga saat ini, pajak kendaraan bermotor masih menjadi penyumbang terbanyak untuk pendapatan daerah Sumbar, yaitu sekitar 60 persen.

Salah seorang wajib pajak di Padang Bobi (27) mengatakan, ia tidak pernah ingin menunggak pajak kendaraan karena memiliki mobilitas yang tinggi.

"Jika pajak sudah dibayar dan surat-surat kendaraan lengkap, rasanya pergi ke mana-mana itu aman, tidak takut kena razia," katanya lagi.

Dia juga berharap Samsat untuk terus berinovasi agar makin memudahkan masyarakat untuk membayar pajak. (*)