Pemkab Pasbar Nilai Perusahaan Perkebunan Kurang Maksimal Salurkan CSR

id Perkebunan kelapa Sawit

Pemkab Pasbar Nilai Perusahaan Perkebunan Kurang Maksimal Salurkan CSR

Perkebunan kelapa sawit Bumiarjo, Mesuji Raya, OKI, Sumatera Selatan. (ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/foc/16.)

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menilai perusahaan perkebunan di daerah masih banyak yang belum maksimal menyalurkan dana Corporate Sosial Responsibility (CSR).

"Kita sangat menyayangkan padahal sesuai aturan masyarakat berhak memperoleh dana CSR dalam bentuk apapun," kata Bupati Pasaman Barat, Syahiran di Simpang Empat, Selasa.

Ia mengatakan jumlah perusahaan perkebunan di daerah itu mencapai 15 perusahaan dan cukup banyak BUMN serta BUMD.

"Persoalan CSR sudah jelas pada UU nomor 23 tahun 2003. Namun hingga saat ini banyak perusahaan belum maksimal keluarkan CSR. Kita segera panggil perusahaan itu dalam waktu dekat," tegas Syahiran.

Apalagi, menurutnya sarana prasarana yang sudah diatur untuk menerima dana CSR juga sudah jelas. Seperti bidang lingkungan hidup atau penghijauan, bidang pendidikan untuk membangun sekolah atau memberikan beasiswa untuk orang tua kurang mampu.

"Dana CSR dari perusahaan ini sangat kita butuhkan untuk membangun WC yang representatif di puskesmas, bantuan bagi masyarakat yang terkena bencana. Bantuan jamban untuk masyarakat miskin, gerbang batas kota, taman kota dan banyak yang lainnya," sebutnya.

Tidak hanya itu saja, dana CSR itu bisa mendorong peningkatan dan pertumbuhan ekonomi di Pasaman Barat. Apalagi hingga saat ini Pasaman Barat masih menjadi daerah tertinggal di Sumbar.

"Dana CSR atau dana bantuan sosial masyarakat dari perusahaan ini tentunya akan dapat memacu dan mendorong keterbatasan dana yang ada di APBD kita," katanya.

Menurutnya, CSR selain menganut prinsip Good Corporate Governance juga diatur mengenai tanggung jawab sosial.

Tanggung jawab lingkungan perusahaan yang bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perseroan itu sendiri komunitas setempat dan masyarakat umumnya.

"Hal ini untuk mendukung terjalinnya hubungan perseroan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat," katanya.

Selain itu kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

"Makanya, ke depan kita akan terus perkuat dana CSR ini. Karena UU serta Peraturan Daerah sudah ada mengaturnya," jelasnya.

Sementara itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sudah menyalurkan CSR dengan anggaran yang cukup maksimal.

Namun, bagi Penanaman Modal Asing (PMA), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) belum terkoneksi dengan maksimal.

"Untuk BUMN sudah cukup banyak yang menyalurkan CSR seperti PLN, BRI, BUMD seperti Bank Nagari. Kita berharap ke depan bantuan CSR yang merupakan hak masyarakat seharusnya disalurkan oleh perusahaan-perusahaan," harapnya. (*)