Nilai Tukar Petani Desember 2016 Naik 0,18 Persen

id petani

Nilai Tukar Petani Desember 2016 Naik 0,18 Persen

(ANTARA SUMBAR/Arif Pribadi)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Badan Pusat Statistik (BPS) melansir bahwa Nilai Tukar Petani (NTP) nasional pada Desember tercatat mengalami kenaikan sebesar 0,18 persen menjadi 101,49 dari sebelumnya sebesar 101,31 pada November 2016.

Kepala BPS Suhariyanto dalam jumpa pers mengatakan bahwa kenaikan nilai tukar petani tersebut dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 0,53 persen dan lebih besar dari kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,36 persen.

"NTP tersebut berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di 33 provinsi di Indonesia," kata Suhariyanto, di Jakarta, Selasa.

Nilai Tukar Petani merupakan salah satu indikator untuk melihat kemampuan atau daya beli petani di perdesaan. NTP menunjukkan daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang diproduksi maupun untuk biaya produksi.

Semakin tinggi NTP, secara nisbi semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani. Kenaikan NTP pada Desember 2016 dipengaruhi oleh kenaikan subsektor tanaman pangan sebesar 0,01 persen, hortikultura 0,10 persen, perkebunan rakyat 0,63 persen dan perikanan 0,40 persen.

Sementara untuk subsektor peternakan mengalami penurunan sebesar 0,01 persen.

Tercatat, pada Desember 2016, NTP Provinsi Riau mengalami kenaikan tertinggi sebesar 1,60 persen dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya. Dari 33 provinsi yang diamati, NTP dari 18 provinsi mengalami kenaikan.

Sebaliknya, NTP Provinsi Maluku Utara mengalami penurunan terbesar mencapai 1,08 persen, yang disebabkan penurunan pada subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 2,60 persen.

Pada Desember 2016 terjadi inflasi perdesaan di Indonesia sebesar 0,42 persen disebabkan oleh naiknya seluruh kelompok penyusun indeks konsumsi rumah tangga.

Sementara Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) nasional Desember 2016 sebesar 110,72 atau naik 0,35 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya yang sebesar 110,33. (*)