Jakarta, (Antara Sumbar) - KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Sri Hartini, kata Ketua KPK Agus Rahardjo melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat.
"Benar salah satunya (Bupati Klaten)," kata Agus Rahardjo ketika dikonfirmasi mengenai penangkapan Sri Hartini.
Namun Agus belum menjelaskan siapa saja pihak lain yang diamankan dan kasus apa yang melilit mantan Wakil Bupati Klaten itu.
Sri Hartini adalah istri dari mantan Bupati Klaten Haryanto Wibowo, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan buku paket tahun ajaran 2003/2004 senilai Rp4,7 miliar dan kasus penggunaan dana anggaran pendapatan belanja daerah untuk perjalanan ke luar negeri.
"Informasi lain masih akan kami sampaikan berikutnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status tersangka sejak OTT. (*)
Berita Terkait
Polisi ungkap TPPO berkedok program magang mahasiswa ke Jerman
Rabu, 20 Maret 2024 12:19 Wib
Penyidik Bareskrim belum terima konfirmasi kehadiran Panji Gumilang
Senin, 3 Juli 2023 8:48 Wib
Polri sebut Agus Rahardjo jadi Penasehat Ahli Kapolri karena kompeten
Kamis, 23 Januari 2020 20:47 Wib
KPK sebut isu korupsi KTP-e paling dapat perhatian dalam empat tahun terakhir
Selasa, 17 Desember 2019 12:44 Wib
Ketua KPK klarifikasi, yang undang UAS isi kajian Dzuhur bukan lembaga
Rabu, 20 November 2019 18:51 Wib
Atas nama pegiat antikorupsi, tiga pimpinan KPK ajukan "judicial review" UU KPK
Rabu, 20 November 2019 16:59 Wib
Desa fiktif jadi modus baru kejahatan keuangan negara
Kamis, 7 November 2019 14:38 Wib
Ketua KPK: Tugas Direktur Penuntutan yang baru selesaikan kasus tertunda
Senin, 16 September 2019 13:19 Wib