Legislator Sumbar: PP Ormas Bisa Picu Perpecahan

id Legislator Sumbar

Padang, (Antara Sumbar) - Anggota Komisi I DPRD Sumatera Barat Mochlasin menyayangkan Peraturan Pemerintah (PP) No59/2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang membolehkan Warga Negara Asing (WNA) mendirikan Ormas di Indonesia karena dinilai dapat memicu perpecahan.

"Kebijakan ini sulit diterima karena ormas yang didirikan oleh warga negara Indonesia saja pemerintah sering menaruh curiga, apalagi didirikan WNA," kata dia di Padang, Selasa.

Ia mengatakan patut dipertanyakan kenapa pemerintah membolehkan orang asing mendirikan ormas di negeri ini, karena ketika bangsa asing memiliki ormas di Indonesia maka ruang-ruang untuk memicu benturan akan terbuka.

"Jika pendirian ormas longgar seperti sekarang, pihak asing dengan berbagai kepentingannya akan leluasa di negara kita. Dan itu bisa menimbulkan perpecahan," katanya.

Ia meminta agar PP Nomor 59 tahun 2016 tersebut dikaji kembali oleh pemerintah pusat sebelum menimbulkan permasalahan yang lebih luas hingga ke daerah.

Sebab jika WNA diberi izin mendirikan ormas di Indonesia bukan tidak mungkin mereka akan membawa kepentingan negaranya. Itu akan membawa kerugian bagi Indonesia.

Senada dengan itu Anggota Komisi II DPRD Sumbar bidang perekonomian Ahmad Khaidir menilai PP Ormas yang telah ditandatangani Presiden itu harus dikaji kembali.

Menurut dia hal itu tidak hanya berpotensi menimbulkan konflik, namun juga bisa berpengaruh pada perekonomian masyarakat Indonesia.

Sebagai warga negara asing mereka jelas akan membawa nasionalisme negara mereka. Melalui ormas yang dibentuk maka produk-produk luar akan bisa lebih mudah masuk ke Indonesia.

Otomatis itu akan menjadi senjata tak terlihat yang nantinya melemahkan perekonomian kita. Kita minta PP itu ditinjau ulang oleh pemerintah, harapnya. (*)