Pariaman Resmikan Rumah Sakit Umum Dokter Sadikin

id Rumah sakit

Pariaman Resmikan Rumah Sakit Umum Dokter Sadikin

ilustrai Fasilitas Rumah Sakit. Foto Darwin Fatir (Darwin Fatir/Antara Foto)

Pariaman, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, meresmikan Rumah Sakit Umum (RSU) Dokter Sadikin yang terletak di Desa Padusunan Kecamatan Pariaman Timur.

Wali Kota Pariaman, Mukhlis Rahman, di Pariaman, Sabtu, mengatakan peresmian rumah sakit tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Dia menyebutkan RSU Dokter Sadikin diresmikan melalui proses menaikkan status salah satu puskesmas yang dinilai representatif di kota tersebut.

Dalam prosesnya tujuh Puskesmas yang ada di kota itu, Puskesmas Padusunan dianggap paling layak dan strategis dijadikan sebagai Rumah Sakit Umum Pariaman.

Penilaian tersebut diberikan setelah melakukan sejumlah kajian dan pertimbangan lokasi dari tujuh Puskesmas yang ada.

"Puskesmas Padusunan dinaikkan menjadi Rumah Sakit Umum karena berada di daerah perbukitan sehingga dapat sekaligus dijadikan sebagai jalur evakuasi apabila terjadi bencana alam seperti tsunami," kata dia.

Meskipun demikian sebut dia, rumah sakit yang baru saja diresmikan tersebut harus melengkapi beberapa syarat administrasi yang akan dikirimkan ke Kementerian Kesehatan.

Selain itu dalam waktu dekat pemerintah setempat akan berusaha menambah perlengkapan alat-alat kesehatan dan tenaga medis untuk memenuhi persyaratan yang ada.

"Kota Pariaman sudah harus memiliki rumah sakit, salah satu alasan peresmian RSU Dokter Sadikin yakni naiknya tipe Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman milik provinsi Sumbar dari tipe C ke B," kata dia.

Ia menjelaskan dengan naiknya kelas RSUD Pariaman dari C ke B, maka pasien yang ingin dirujuk tidak bisa melalui Puskesmas setempat harus melalui rumah sakit tipe C di Kabupaten Padangpariaman.

Oleh sebab itu pemerintah daerah berinisiatif mempermudah pelayanan kesehatan bagi masyarakat kota itu agar jaminan kesehatan tetap dapat dinikmati.

"Peluncuran rumah sakit ini akan mempermudah masyarakat Pariaman, sehingga tidak perlu lagi jauh-jauh berobat ke luar daerah," ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Dinas Kesehatan provinsi itu, Syafwan, mengatakan peresmian RSU Pariaman merupakan suatu langkah tepat dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Ia mengatakan untuk melengkapi berbagai persyaratan dan fasilitas pendukung lainnya, pemerintah setempat harus merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan no 59 tahun 2014 tentang izin rumah sakit.

"Untuk tahap awal RSU Pariaman sudah bisa dimulai namun tentunya harus dilengkapi secara bertahap kekurangannya," ujar dia.

Selain harus melengkapi surat secara administrasi, pemerintah provinsi juga mengharuskan RSU Pariaman memiliki minimal tiga dokter spesialis, dokter umum dan tenaga medis penunjang lainnya. (*)