Jakarta, (Antara Sumbar) - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi meminta para anggota Purna-Paskibraka Indonesia (PPI) di seluruh Indonesia aktif mencegah peredaran narkoba.
"Bukan cuma yang sudah purna, anggota Paskibraka juga harus ikut. Mari bersama membantu tugas Badan Narkotika Nasional (BNN)," ujar Imam dalam acara peringatan HUT ke-27 PPI di Kemenpora, Jakarta, Rabu.
Menpora pun mengulang kembali apa yang sudah sering disebutkan oleh Presiden Joko Widodo bahwa narkoba merupakan musuh bangsa, musuh generasi muda. Oleh karena itu, penyalahgunaannya harus ditekan sampai titik nol.
"Sebab penggunaan narkoba itu bisa terjadi di mana saja, bisa di kantor, di kampus, bahkan di tengah-tengah keluarga kita sendiri," tutur politisi PKB tersebut.
Imam melanjutkan, dalam rangka memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Kemenpora pada tahun 2017 sudah menyiapkan anggaran khusus untuk melanjutkan program "Pemuda Anti-Narkoba".
Diperkirakan ada sekitar 25.000 orang-orang muda dari empat provinsi yang ambil bagian dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Ayo kita ciptakan rasa aman, nyaman, tenteram dan damai bagi Indonesia," kata dia.
PPI menyatakan siap melaksanakan permintaan Menpora. Ketua Umum PPI Gousta Feriza berujar, pihaknya sudah menjalin kerja sama erat dengan BNN melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
"Itu untuk menggalang kekuatan mencegah penyebaran narkoba di generasi muda," ujar Gousta.
Adapun PPI merupakan organisasi tempat bernaungnya para alumni anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). PPI berdiri pada 21 Desember 1989 melalui Musyawarah Nasional I Purna-Paskibraka Indonesia di Cipayung, Kabupaten Bogor, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. (*)
Berita Terkait
Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara, KPK ajukan banding
Kamis, 2 Juli 2020 14:32 Wib
KPK sebut selama persidangan Imam Nahrawi tidak kooperatif mengakui fakta
Rabu, 1 Juli 2020 13:06 Wib
Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara
Senin, 29 Juni 2020 19:21 Wib
Jaksa KPK sebut Imam Nahrawi acuhkan temuan BPK soal anggaran Kemenpora
Jumat, 12 Juni 2020 19:55 Wib
Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara, dinilai terbukti menerima suap Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar
Jumat, 12 Juni 2020 17:28 Wib
Hari ini, Imam Nahrawi jalani sidang tuntutan
Jumat, 12 Juni 2020 13:43 Wib
Kasus Imam Nahrawi, Taufik Hidayat akui jadi kurir penerima uang
Rabu, 6 Mei 2020 16:57 Wib
Terungkap, mantan Sesmenpora pernah dimintai Rp5 miliar, kalau tak dikasih diancam copot
Rabu, 11 Maret 2020 14:18 Wib