DPR Setujui RUU Penetapan Batas Laut Indonesia-Singapura

id ruu batas laut

Jakarta, (Antara Sumbar) - Rapat paripurna DPR-RI menyetujui Rancangan Undang Undang Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di bagian timur Selat Singapura menjadi undang undang.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang memimpin rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis, mengetukkan palu tanda disetujui RUU Perpanjian Batas Laut Indonesia dan Singapura tersebut setelah meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR RI yang hadir.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Mayjen (Purn) Asril Hamzah Tanjung membacakan laporan mengenai RUU Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di bagian Timur Selat Singapura.

Pada kesempatan tersebut, Asril mengatakan UU ini menetapkan garis-garis batas laut yang berada di sebelah timur Selat Singapura, sehingga dapat memberikan kepastian hukum tentang wilayah kedaulatan Indonesia.

Menurut Asril, perjanjian ini juga untuk melindungi kepentingan Indonesia di selat Singapura sekaligus menjadi landasan bagi aparat penegak hukum dari kedua negara untuk menindak kejahatan lintas batas negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional.

Asril menilai perjanjian ini juga memperkuat dasar hukum dalam penataan ruang dan kebijakan dalam pengelolaan sumber daya di kawasan tersebut.

"UU ini akan mendorong kerja sama kedua negara di berbagai bidang, termasuk pengelolaan perbatasan, yang sasarannya untuk stabilitas kawasan," katanya.

Dia menambahkan negara-negara Asean telah menerapkan masyarakat ekonomi Asean (MEA) mulai 1 Januari 2016 agar integrasi ekonomi dapat terwujud maka hal-hal yang terkait dengan soal wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga perlu diselesaikan. (*)