Biaya Penanganan Abrasi Pantai Sutera Rp40 Miliar

id abrasi pantai

Biaya Penanganan Abrasi Pantai Sutera Rp40 Miliar

Ilustrasi - (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Painan, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), memperkirakan biaya penanganan abrasi pantai di Nagari (Desa Adat) Koto Taratak, Kecamatan Sutera, mencapai Rp40 miliar.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pesisir Selatan, Pri Nurdin di Painan, Kamis, mengatakan anggaran sebesar itu digunakan untuk memasang tanggul penahanan ombak sepanjang satu kilometer.

"Itu laporan awal kami ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), apakah nanti disetujui tergantung tim verifikasi yang akan turun langsung ke lapangan," katanya.

Menurut Pri Nurdin khusus bencana seperti Nagari Koto Taratak yang telah meluluhlantakkan dua unit rumah pihaknya tidak memiliki anggaran khusus dalam penanganannya karena keterbatasan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten itu.

"Maksimal kami hanya bisa menyiapkan karung berisi pasir guna meminimalkan dampak abrasi namun dengan kondisi seperti sekarang tentu karung-karung tersebut akan mubazir penggunaannya," katanya.

Ia berharap tim verifikasi dari BNPB segera turun melakukan pengecekan sehingga upaya meminimalkan bencana bisa direalisasikan.

"Sementara waktu kami mengimbau warga waspada dan secepatnya berkoordinasi dengan aparatur pemerintah jika abrasi pantai kembali mengganas," ujarnya.

Terkait bencana tersebut, sebelumnya, anggota DPRD Sumbar, Risnaldi mengatakan bencana abrasi pantai harus disikapi sesegera mungkin karena jika tidak, maka rumah penduduk lain akan terkena dampaknya.

Menurutnya, bencana Abrasi Pantai di Nagari Koto Taratak tergolong ke penanganan bencana darurat dan harus segera diperbaiki.

"Ini merupakan bencana darurat, kami juga akan melapor ke BPBD Sumbar, mudah-mudahan mereka bisa memberikan solusi," katanya.

Ia menambahkan, terkait abrasi pantai ini penanganannya tidak mesti harus menunggu tahun anggaran 2017, akan tetapi harus segera dilakukan. (*)