SMK Swasta Pastikan Iuran Komite Bukan Pungli

id SMK Swasta

Painan, (Antara Sumbar) - Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Teknologi Adi Karya, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, memastikan iuran komite sekolah yang dibayar pelajar setiap bulannya bukanlah pungutan liar (pungli).

Kepala SMK Teknologi Adi Karya, Muhammad Imran di Painan, Rabu, mengatakan besaran iuran tersebut Rp70 ribu dan digunakan untuk pembayar gaji guru, pembangunan sarana dan prasarana serta renovasi gedung sekolah.

Ia menegaskan jika pungutan tersebut dihentikan maka akan mengganggu operasional sekolah.

"Kami terbatas dalam pendanaan, dan jika itu tidak dilaksanakan tentu akan mengganggu operasional, namun jika ke depan uang tersebut dikategorikan pungli maka kami berharap perlakuan sekolah swasta harus sama dengan sekolah negeri," ujarnya.

Imran melanjutkan iuran komite sekolah tersebut tidak berlaku bagi seluruh siswa terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu dan siswa berprestasi.

Sebelumnya di daerah itu beredar pesan singkat di aplikasi telepon genggam yang menyebutkan iuran komite sekolah merupakan salah satu bentuk pungli.

Menyikapi hal itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Pesisir Selatan, Zulkifli mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian dari tim saber pungli apakah uang komite termasuk pungli atau tidak.

Khusus bagi sekolah negeri pihaknya sudah meminta agar pungutan iuran komite sementara waktu tidak dilaksanakan menjelang ada keputusan dari tim saber pungli.

Pada bagian lain ketika nomor hotline pengaduan pungutan liar di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Sumbar dihubungi.

Petugas yang menjawab Hendrik mengatakan masih terdapat kerancuan apakah pungutan uang komite di sekolah swasta termasuk pungli atau tidak, sementara di sekolah negeri memang tidak dibolehkan sama sekali.

"Kami akan mencoba membicarakan hal ini ke pimpinan terlebih dahulu," katanya. (*)