Bea Cukai Musnahkan 6,6 Juta Rokok Ilegal

id Bea Cukai

Bea Cukai Musnahkan 6,6 Juta Rokok Ilegal

Ilustrasi, pemusnahan barang sitaan oleh Petugas Bea Cukai. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC ) Riau-Sumatera Barat, memusnahkan sebanyak 6,6 juta batang rokok ilegal hasil sitaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur Padang sepanjang 2016.

"Ada empat tipe pelanggaran pada rokok ilegal hasil sitaan tersebut yaitu pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita salah peruntukan, dan tanpa pita cukai," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau-Sumbar Yusmariza saat pemusnahan hasil sitaan Kantor Bea dan Cukai di Padang, Jumat.

Berdasarkan penelusuran, lanjutnya rokok ilegal itu berasal dari luar Sumbar karena daerah itu tidak memiliki pabrik rokok.

Untuk itu pihaknya selalu mengoordinasikan kepada seluruh kantor bea dan cukai di Indonesia guna menelusuri pabrik rokok ilegal tersebut.

Ia mengatakan penyebaran rokok ilegal tersebut yaitu daerah-daerah karena harganya yang murah serta petugas kesulitan untuk mengawasinya.

Diharapkan masyarakat tidak membeli rokok ilegal tersebut serta melaporkan kepada petugas apabila menemukan rokok ilegal itu karena dapat merugikan negara.

Selain rokok ilegal, bea dan cukai juga memusnahkan 323 kosmetik, 390 obat-obatan, 45 alat bantu seks, 16 suku cadang motor, dan 240 barang lainnya.

Sementara itu Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur Andhi Pramono mengatakan semua barang sitaan merupakan kiriman dari luar negeri melalui Pos Indonesia, cargo, dan barang bawaan penumpang di Bandara Internasional Minangkabau.

"Sedangkan khusus untuk rokok penyalurannya melalui darat," katanya.

Ia mengatakan total kerugian negara dari barang yang dimusnahkan tersebut lebih dari Rp1,5 miliar. (*)