KPU Payakumbuh Segera Cetak Surat Suara Pilkada

id KPU

KPU Payakumbuh Segera Cetak Surat Suara Pilkada

Ilustrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Antara)

Payakumbuh, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihah Umum (KPU) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), segera mencetak surat suara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 15 Februari 2017.

"Setelah ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pilkada, dalam waktu dekat kami akan melakukan pencetakan surat suara," kata Komisioner KPU Payakumbuh Muhammad Khadafi saat dihubungi dari Payakumbuh, Rabu.

Ia mengatakan, menjelang melakukan percetakan, pihak KPU akan meminta ketiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota agar segera menyerahkan pas foto yang akan ditampilkan dalam surat suara.

Kemudian, baru dilakukan desainnya yang akan akan disiapkan oleh KPU. Setelah selesai akan diperlihatkan ke masing-masing peserta pilkada, kalau sudah cocok, maka proses selanjutnya.

Setelah itu, Unit Layanan Pengadaan (ULP) melakukan lelang atau tender untuk pihak ketiga yang akan melakukan pengerjaan cetak surat suara.

Pihak KPU menargetkan cetak surat suara tersebut selesai dua minggu sebelum hari pencoblosan, sebab setelah itu masih ada proses berupa pelipatan dan pendistribusian ke masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Kadang surat suara tersebut ada yang rusak, robek, ada bercak, dan cacat lainnya dan kerusakan tersebut tentu segera diganti oleh perusahaan pemenang tender," kata dia.

Khadafi menyebutkan sesuai petunjuk teknis (Juknis) pencetakan surat suara Pilkada, surat suara harus dicetak berdasarkan jumlah DPT dan ditambah surat suara cadangan sebesar 2,5 persen dari DPT.

Surat suara yang dilebihkan itu diperuntukkan bagi pemilih yang belum masuk dalam DPT, sebab berdasarkan aturan keberadaan surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen itu selain untuk mengantisipasi adanya kemungkinan pemilihan ulang, juga dipersiapkan untuk calon pemilih yang terdaftar dalam DPT.

Oleh karena itu, katanya, tidak perlu ada kehawatiran bagi setiap calon pemilih dalam DPT karena pasti semua akan mendapatkan hak politiknya, kecuali mereka yang tidak terdaftar dan tidak mampu menujukan identitas yang jelas.

Sebelumnya, KPU Kota Payakumbuh menetapkan DPT untuk pilkada 2017 sebanyak 84.329 orang, atau mengalami penurunan 790 pemilih dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) 85.119 yang ditetapkan pada bulan lalu.

Dari DPT yang ditetapkan tersebut, pemilih di Kota Payakumbuh masih dominan perempuan dibanding laki-laki, yakni 43.038 orang perempuan, sementara laki-laki hanya 41.281 orang, tersebar di lima kecamatan dan 48 kelurahan, dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 210.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Wali Kota Payakumbuh Priadi Syukur berharap proses cetak surat suara tersebut tuntas sesuai waktu yang telah ditetapkan, sehingga tidak mengganggu proses selanjutnya.

Hal itu disebabkan karena proses pilkada tersebut telah ditetapkan dan tidak dapat diundur sehingga perusahaan pemengang tender harus mengerjakan tepat waktu.

Priadi juga meminta semua pihak untuk menyosialisasikan pilkada kepada masyarakat sehingga tingkat partisipasi pemilih meningkat.

Ia berharap jangan hanya KPU dan pasangan calon saja yang menyosialisasikan pilkada kepada masyarakat, tapi juga partai politik pengusung pemerintah daerah, serta semua pihak, tarmasuk unsur media massa. (*)