Pemkab Selesaikan Tiga Permasalahan Perusahaan-Karyawan

id sengketa karyawan

Padang Aro, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, berhasil menjembatani dan menyelesaikan tiga permasalahan antara perusahaan dan karyawan dari empat laporan yang masuk.

Kepala Seksi Pengawasan Hubungan Industrial dan Penyidikan Ketenagakerjaan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Solok Selatan, Nurasidin Panggabean di Padang Aro, Rabu mengatakan empat laporan yang masuk ke pemerintah daerah yaitu permasalahan terkait pengurangan jam kerja yang berimbas pada gaji petugas keamanan di PT Bina Pratama Sakato Jaya (BPSJ) dua laporan yaitu pada SS1 dan SS3, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada FIF dan PT Ranah Andalas Plantation (RAP).

"Permasalahan antara BPSJ dan FIF dengan karyawannya sudah selesai tetapi untuk PT RAP masih dalam proses sebab mereka tidak mau membayar konpensasi atas PHK sepihak karyawannya," jelasnya.

Ia mengatakan pihaknya sudah berusaha melakukan mediasi terhadap PT RAP dengan tiga karyawannya yang di PHK sepihak, tetapi pihak perusahaan tidak mengindahkannya.

Selanjutnya, tambahnya pihaknya akan melakukan upaya paksa bila perusahaan yang bersangkutan masih tidak mau memberikan hak karyawannya.

"Pesangon merupakan hak karyawan yang harus dipenuhi perusahaan bila melakukan PHK tetapi ini tidak dilakukan PT RAP dan bila mediasi ini tidak menemui penyelesaian maka akan dilakukan upaya paksa supaya hak karyawan bisa dipenuhi," tuturnya.

Ia menjelaskan perusahaan menolak memberikan pesangon pada tiga karyawan yang di PHK karena dianggap melakukan kesalahan berat dengan bermain domino.

Sesuai aturan, sebutnya bila karyawan melakukan pelanggaran berat maka perusahaan harus melaporkannya kepada kepolisian yang kemudian diteruskan pada pengadilan.

"Apabila terbukti karyawan melakukan tindak pidana dan memiliki kekuatan hukum tetap maka pekerja tidak bisa menuntut pesangon atas pemberhentiannya," ujarnya.

Ia menambahkan, dengan tindakan yang dilakukan PT RAP maka ia sudah melanggar pasal 158 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Selain itu, katanya juga melanggar pasal 79 ayat 1 dan 2 Jo pasal 187 (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan denda kurungan minimal satu bulan dan maksimal 12 bulan serta denda minimal Rp1 juta dan maksimal 100 juta.

"Sebelum melakukan upaya paksa kita akan panggil dulu pemilik perusahaan untuk dimintai keterangan," tambahnya. (*)