Besaran Denda Tilang di Padang Dinaikan Sejak November

id operasi zebra

Besaran Denda Tilang di Padang Dinaikan Sejak November

Ilustrasi. (ANTARA SUMBAR)

Padang, (Antara Sumbar) - Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat, menaikkan besaran denda bukti pelanggaran pada para pelanggar yang terjaring razia sejak November 2016, termasuk pengendara yang terjaring dalam Operasi Zebra.

"Ada peningkatan besaran denda yang dijatuhkan hakim untuk pelanggar sejak November 2016, termasuk operasi zebra berdasarkan kesepahaman yang dibuat pengadilan bersama Polresta Padang dan Kejari Padang pada November," kata Wakil Ketua Pengadilan Padang, Jon Effreddi di Padang, Selasa.

Atas kesepahaman tersebut, katanya, besaran denda yang dijatuhkan akhirnya dinaikkan dari sebelumnya. Sehingga diharapkan bisa memberi efek jera, dan menumbuhkan ketaatan terhadap aturan lalu lintas.

Jika sebelumnya besaran denda bagi pengendara roda dua berkisar antara Rp50ribu-Rp80 ribu (berdasarkan pertimbangan hakim), sejak November denda yang dijatuhkan rata-rata sebesar Rp100 ribu.

"Itu hanya untuk kendaraan yang terjaring razia rutin. Sementara bagi sepeda motor yang tertangkap sedang melakukan balapan liar di jalan, denda yang dijatuhkan bisa mencapai Rp301 ribu," katanya.

Untuk kendaraan roda empat, lanjutnya, besaran denda maksimal mencapai Rp501 ribu, dan angkutan penumpang umum sebesar Rp201 ribu.

Sebelumnya, rata-rata denda yang dijatuhkan hakim kepada pengendara kendaraan roda empat berkisar antara Rp100 ribu-Rp150 ribu.

Kepada Antara, Jon Effreddi membeberkan, peningkatan besaran denda tersebut akan berlaku untuk seterusnya setelah November.

Sehingga ia mengimbau agar masyarakat selalu memperhatikan kelengkapan kendaraan dan pengemudi, serta mengikuti aturan lalu lintas yang ada ketika berkendara.

"Namun jangan sampai ketertiban itu hanya karena takut ditilang dan denda. Kesadaran itu seharusnya timbul dari dalam diri sendiri demi keselamatan masing-masing," katanya.

Sementara Panitera Muda Pidana Irdawina, mencatat selama November, Pengadilan Padang menyidangkan sebanyak 3.508 berkas perkara tilang. Pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua.

Pada bagian lain, Pengadilan Negeri Padang menetapkan hari sidang tilang digelar pada Jumat, setiap pekannya. Disidangkan oleh seorang hakim tunggal. (*)