Kejari Bukittinggi Musnahkan Obat Keras dan Narkotika

id narkoba

Kejari Bukittinggi Musnahkan Obat Keras dan Narkotika

Kejari Bukittinggi memusnahkan ratusan obat keras dan narkoba di halaman kantor kejari setempat, Selasa (6/12). (ANTARA SUMBAR/Ira Febrianti)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, memusnahkan barang bukti berupa obat keras dan narkotika di halaman kantor kejaksaan setempat, Selasa.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bukittinggi, M Yunus mengatakan barang bukti narkotika terdiri dari jenis sabu-sabu, ganja dan ekstasi.

"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah untuk kasus yang diungkap kepolisian setempat selama April hingga November 2016. Ada 30 orang tersangka dan 30 berkas," katanya.

Ia menerangkan seluruh barang bukti narkotika telah inkrah di pengadilan negeri setempat serta para tersangka telah diproses sesuai peraturan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 mengenai narkotika.

Di samping narkotika juga dimusnahkan ratusan obat keras yang diamankan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Padang di wilayah Bukittinggi pada awal Januari 2016 lalu.

Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Padang Antoni Asdi mengatakan ada ratusan boks obat keras yang terdiri dari 60 jenis dengan nilai mencapai Rp400 juta yang dimusnahkan.

"Obat keras ini kami amankan dari tangan dua orang tersangka di Bukittinggi karena ditemukan di lokasi yang ilegal untuk menyimpan obat keras yakni di rumah kedua tersangka," ujarnya.

Ia menjelaskan obat keras hanya diizinkan disimpan di sarana legal seperti apotek, rumah sakit dan toko obat.

Pihaknya menemukan obat keras di lokasi ilegal itu berdasarkan hasil pengawasan rutin di lapangan dengan cara memeriksa obat-obatan yang dijual di sarana legal kemudian ditelusuri informasi seperti asal obat-obatan tersebut.

"Barang bukti obat keras ini sudah inkrah dari pengadilan negeri setempat. Kedua tersangka dikenai Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Pasal 198 Tahun 2009. Kedua tersangka tidak dikenai hukuman kurungan namun mereka dikenai denda sebesar Rp100 juta," jelasnya.

Ia menambahkan kasus tersebut merupakan kasus terbesar untuk wilayah Bukittinggi dan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang berbahaya untuk dikonsumsi. (*)