Jakarta, (Antara Sumbar) - Pemerhati perempuan dan anak Susianah Affandy mengatakan banyak para orang tua yang belum memahami bahwa kekerasan pada anak merupakan tindakan pidana.
"Tidak bisa mentang-mentang sebagai orang tua lalu bebas melakukan kekerasan kepada anak kita sendiri. Itu pidana dan ada hukumannya. Tidak ada ceritanya kekerasan anak dianggap sebagai masalah domestik, masalah keluarga yang orang lain tidak boleh tahu. Itu tidak dibenarkan," ujar Susi di Jakarta, Sabtu.
Susi yang juga Ketua Bidang Sosial Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga Kowani tersebut menyesalkan terjadinya kasus penganiayaan di Depok, Jawa Barat, yang menewaskan bocah bernama Yeol Ghi Nichiardo (3). Penganiayaan tersebut dilakukan oleh kedua orang tua Yeol.
Kejadian yang menimpa Yeol tersebut merupakan perbuatan keji dan harus mendapat perhatian dari penegak hukum.
"Kepolisian harus mengungkap motif di balik penyiksaan anak oleh kedua orang tuanya ini. Sebab dari investigasi yang kami lakukan dan pengakuan ayah dari anak tersebut, anak itu mendapat penyiksaan sudah hampir satu bulan lamanya."
Kasus Yeol tersebut, lanjut dia, harus menjadi pelajaran sekaligus peringatan bagi para orang tua, keluarga, wali dan masyarakat umumnya di Tanah Air, bahwa kekerasan terhadap anak adalah pidana.
Anak dalam UU 23 tlTahun 2002 dan UU 35 Tahun 2014 padal 13 sangat jelas selama dalam pengasuhan orang tuanya ia berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; penelantaran; kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; ketidakadilan; dan perlakuan salah lainnya. pasal 76 C juga menjelaskan bahwa orang tua dan siapapun dilarang melakukan kekerasan terhadap anak.
"Semua masyarakat Indonesia harus tahu jika pelaku kekerasan anak adalah orang tua maka dalam UU 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak pasal 80 dijelaskan ancaman hukumannya sepertiga lebih berat. Anak mati saja pelakunya harus dipidana paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah). Hukuman tersebut ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya."
Dia berharap semua orang memahami bahwa kekerasan terhadap anak adalah pidana.
"Kalau tahu atau mendengar tetangganya melakukan kekerasan terhadap anak, segera laporkan," imbuh dia. (*)
Berita Terkait
CNBLUE akan gelar konser di Indonesia pada Mei 2024
Selasa, 23 April 2024 10:31 Wib
Indonesia hadapi Korea Selatan pada perempat final Piala Asia U-23
Selasa, 23 April 2024 5:20 Wib
KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih pada Rabu
Senin, 22 April 2024 17:16 Wib
Pada 2024, 6.592 calon haji Embarkasi Padang diberangkatkan
Senin, 22 April 2024 15:31 Wib
Embarkasi Padang berangkatkan 6.592 calon haji pada 2024
Minggu, 21 April 2024 5:22 Wib
Komnas HAM berempati pada korban dugaan asusila Hasyim Asy'ari
Jumat, 19 April 2024 18:14 Wib
Padang targetkan PAD Rp706 miliar pada 2024
Kamis, 18 April 2024 20:24 Wib
Tanah Datar kembali menjadi terbaik satu pada PPD 2024 tingkat provinsi
Kamis, 18 April 2024 14:32 Wib