Dua Pelaku Curanmor Digelandang ke Mapolres Sijunjung

id #polisi#pencuri motor#sijunjung

Dua Pelaku Curanmor Digelandang ke Mapolres Sijunjung

Kasat Reskrim Chairul Ridha,(tengah) didampingi anggota nya, saat memberikan keternagan kepada wartawan di Mapolres Sijunjung selasa (28/11) (ack)



Sijunjung,(Antarasumbar) Sepekan terakhir jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sijunjung, dan bantuan warga setempat membekuk dua pelaku Pencurian Kenderaan Bermotor (Curanmor) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Kedua pelaku Curanmor yang digelandang ke Mapolres Sijunjung

adalah Rahmat Fadila panggilan Rahmat (21) warga Jorong Sungai Jodi,

Kecamatan Lubuk Tarok dan M. Khaliq (23) warga Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.

Aksi pelaku itu di hari yang sama pada Rabu (23/11) yang lalu, tetapi dengan tempat kejadian perkara yang berbeda.

Pelaku Rahmat melakukan aksinya di depan warung Juice Buah RR daerah Tanjung Ampalu, Jorong Sumpadang , Nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII, Sijunjung, dengan korbannya adalah seorang pelajar Vesdia Afifah panggilan Dia (17).

Sekitar pukul 18.30 Wib, pada Rabu (23/11), korban Vesdia Afifah, memarkirkan motor meticnya merek Vario Techno, warna putih hitam BA.3568 KT, didepan warung juice buah RR Jorong Sumpadang , Nagari Palaluar, Tanjung Ampalu, Koto VII, dengan kuncinya masih tergantung pada motornya tersebut.

Melihat kunci motor yang masih terpasang, maka pelaku Rahmat yang sebelumnya sudah mengamati motor korban, langsung mendekati

dan mencoba menghidupkan, tetapi walaupun beberapa kali

mencoba menstarternya, namun tidak mau menyala, pasalnya standar motor tidak dinaikan oleh pelaku.

Maka melihat motornya ada yang berusaha untuk mengambil korban bersama dua temannya langsung mencegat pelaku sambil

meneriaki maling.

Spontan saja masyarakat sekitar mengejar pelaku, lebih kurang 20 meter dari tempat kejadian, pelaku Rahmat berhasil di bekuk massa, dan sempat dihakimi.

Namun, berselang beberapa menit kemudian pihak Polsek setempat, cepat mengamankan pelaku, yang selanjutnya dibawa ke Polsek

Koto VII, dan kemudian digelandang ke Mapolres di Muaro Sijunjung.

Kemudian pada yang sama pelaku Muhammad Khaliq (23) warga Tanjung Lolo, juga berhasil dibekuk massa didaerah Aie Amo, Kecamatan Kamang Baru,kemudian diserahkan ke Polsek Kamang Baru, yang selanjutnya juga di gelandang ke Mapolres Muaro Sijunjung.

"Muhammad Khaliq bersama temannya "Kayo" yang sekarang masih buronan polisi, sebelumnya berhasil mengambil motor, Honda Scoopy BA.2152.KG milik Robi Isropil warga jorong Kampung Tarandam, Nagari Paru, Kecamatan Sijunjung, yang sedang terparkir di jalan.

Ketika Robi Isropil berkerja di sawah miliknya sekitar pukul 07.30.wib sampai pukul 18.00.wib, tetapi ketika ia hendak mengambil motornya yang terparkir tadi tidak ditemukan pada tempat semula dan sudah raib.

Namun sekitar pukul 20.00 Wib malam harinya, Robi diberitahu oleh temannya, bahwasanya masyarakat Aie Amo, habis menangkap salah seorang, karena masyarakat setempat sangat curiga dengan gerak-gerik pelaku, saat berada di daerah tersebut, sehingga masyarakat

setempat mencegat dan menangkap pelaku Muhammad Khaliq.

Sementara temannya berhasil kabur, kemudian menyerahkannya ke polsek Kamang Baru.

Kapolres Sijunjung, AKBP.Dodi Pribadi dalam keterangan persnya seperti disampaikan Kasat Reskrim Chairul Ridha mengatakan kedua pelaku sekarang ditahan di sel Mapolres Sijunjung untuk

penyelidikan lebih lanjut, dan kedua pelaku diancam dengan pasal 362 jo 93 KUHP, dengan acaman hukumannya 5 tahun penjara, dan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)